Konten Media Partner

Jabatan Kades Nambah 2 Tahun, Pj Bupati Wajo Harap Desa Lebih Maju dan Mandiri

22 Juli 2024 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebanyak 136 kepala desa di Kabupaten Wajo menerima penambahan masa jabatan dua tahun. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sebanyak 136 kepala desa di Kabupaten Wajo menerima penambahan masa jabatan dua tahun. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wajo - Sebanyak 136 kepala desa dan 1.012 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, secara resmi menerima penambahan masa jabatan dua tahun.
ADVERTISEMENT
Pengukuhan penambahan masa jabatan bagi kepala desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Wajo tersebut dilaksanakan di Lapangan Merdeka Sengkang, Senin (22/7/2024).
Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengatakan, penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun itu sebagai tindak lanjut UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Desa saat ini tidak lagi sebagai objek pembangunan, tetapi lebih dari itu desa saat ini mempunyai peran penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangganya," sebut Bataralifu dalam sambutannya.
Dia berujar, dengan adanya dana desa dalam jumlah yang besar dibarengi dengan penambahan masa jabatan kepala desa, membuka peluang bagi desa untuk lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
ADVERTISEMENT
"Desa memiliki potensi cukup besar menjadi mandiri, maju, dan sejahtera. Tentunya ini bukan hal yang mudah karena pengembangan desa memerlukan dukungan semua pihak, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa," ujar Bataralifu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Wajo, Andi Liliana menuturkan, 136 kepala desa yang dikukuhkan tersebut dengan rincian 13 kepala desa periode 2019-2027, 97 kepala desa periode 2021-2029, serta 26 kepala desa untuk periode 2023-2031.
"Untuk Anggota BPD, yang dikukuhkan sebanyak 1.012 orang dari 142 desa se-Kabupaten Wajo," ungkap Liliana.
Diketahui, dari total 142 desa di Kabupaten Wajo, enam kepala desa tidak mengikuti penambahan masa jabatan lantaran tersandung kasus korupsi dan ada yang meninggal dunia.
Di antaranya Desa Arajang, Desa Sakkoli, dan Desa Paselloreng yang kepala desanya kini ditahan karena terjerat kasus korupsi. Sementara Desa Tua, Desa Tengnga, dan Desa Sappa yang kepala desanya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT