Lecehkan Mahasiswi, Seorang Tukang Galon di Wajo Berurusan Polisi

Konten Media Partner
19 April 2022 17:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku AM saat dimintai keterangan oleh polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku AM saat dimintai keterangan oleh polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang tukang galon berinisial AM (50) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), harus berurusan dengan polisi. Hal itu buntut dugaan pelecehan yang dilakukan AM terhadap seorang mahasiswi di Wajo pada Kamis (14/4/2022).
ADVERTISEMENT
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, mengatakan kasus tersebut berawal saat AM mengantarkan air galon isi ulang di rumah korban. Saat itu, korban hanya sendirian di rumah dan sementara mencuci.
"Pada saat galon terakhir dituangkan ke ember, pada saat itu pula pelaku menarik hidung korban kemudian melakukan pencabulan terhadap korban tersebut, korban langsung menepis dan mendorong pelaku, pada saat itu dengan merasa tidak bersalah pelaku berpamitan dan kembali," kata Islam, Selasa (19/4/2022).
Menurut dia, korban yang merasa trauma melaporkan kejadian itu ke keluarganya dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Wajo.
"Korban ditemani oleh orang tuanya melakukan pelaporan di kantor polisi. Terhadap pelaku disangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT