Konten Media Partner

Modus Pria di Wajo Curi Solar Mobil Boks: Lubangi Tangki BBM, Sedot Pakai Selang

22 Oktober 2022 20:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil boks milik Kalla Logistics jadi sasaran pencurian solar dengan cara merusak tangki BBM. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil boks milik Kalla Logistics jadi sasaran pencurian solar dengan cara merusak tangki BBM. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Sektor (Polsek) Keera menangkap seorang pelaku pencurian BBM jenis solar bernama Jumardin (35). Pelaku ditangkap atas dugaan kasus pencurian di Desa Inrello, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Selasa (18/10/2022).
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Keera Iptu Muhammad Hatta.
Menurut Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Teodorus Icheal Setiawan, pelaku dan rekannya mengambil solar di dalam tangki mobil boks yang sedang parkir di pinggir jalan dengan cara merusaknya menggunakan obeng lalu disedot dengan menggunakan selang ke jeriken.
"Ya betul, telah terjadi tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan Jumardin berteman dengan cara pelaku mengambil solar di dalam tangki mobil pelapor selaku mobil truk yang sebelumnya dirusak dengan gunakan obeng, setelah itu disedot dengan selang masuk ke jeriken," ungkap Teodorus, Jumat (21/10/2022).
Kapolsek Keera Iptu Muhammad Hatta mengatakan aksi para pelaku dilakukan saat sopir mobil boks tersebut sedang beristirahat.
"Pelapor selaku sopir mobil saat menemukan dan menyadari tangki mobilnya dirusak dengan mengunakan obeng dan solarnya disedot dengan selang masuk ke jeriken oleh pelaku. Pelapor minta bantuan, selanjutnya pelaku ditangkap dan diamankan oleh masyarakat lalu menghubungi Polsek Keera," jelas Hatta.
ADVERTISEMENT
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni solar dan sebuah mobil merek Wuling yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya melakukan perbuatan tersebut atau pada malam itu juga pelaku berteman terlebih dahulu mengambil solar di salah satu warung di Lalliseng yang tidak dikenal tanpa seizin atau sepengetahuan dengan pemiliknya. Ia mengakui mengambil solar tersebut dengan maksud untuk menjual di daerah Siwa," urai Hatta.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka Jumardin yang berhasil kabur. Kerugian materi dalam kasus ini ditaksir senilai Rp 3,3 juta serta kerusakan pelampung tangki mobil boks korban.