Aktivisme Lingkungan & Kebebasan Demokrasi: Tantangan Terkini di Indonesia

Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Udayana
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari kadeknadya88 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Baru-baru ini, keberlangsungan hak atas lingkungan dan kebebasan demokratis di Indonesia menghadapi tekanan yang cukup signifikan. Dua insiden kunci menggambarkan dilema ini.
Revisi UU TNI & Konflik Ruang Sipil
Sejak Bulan Maret 2025, DPR mengesahkan Revisi UU No. 34/2004 tentang TNI yang memberi peran aktif kepada militer dalam sejumlah lembaga sipil, dari kementerian hingga penegakan hukum. Langkah ini memicu gelombang protes, termasuk aksi di Fairmont Jakarta oleh Koalisi Sipil, yang menyoroti minimnya transparansi dalam proses legislasi. Laporan dari ASEAN Parliamentarians for Human Rights dan Amnesty menyebut adanya kekerasan aparat yang mengekang kebebasan berkumpul dan berpendapat.
Intimidasi terhadap Jurnalis dan Aktivis
Para Jurnalis, terutama dari Tempo, mendapat teror berupa paket berisi kepala babi dan tikus dipotong yang menandakan meningkatnya intimidasi saat meliput protes UU TNI. Human Rights Watch memperingatkan bahwa kekerasan ini merusak kebebasan pers yang fundamental dalam demokrasi.
Kasus Pertahanan Lingkungan Terancam
Data Satya Bumi menunjukkan sejak tahun 2024 terdapat 33 kasus serangan terhadap lebih dari 200 pembela lingkungan, sebagian besar melibatkan aparat dan perusahaan perkebunan. Kasus di Raja Ampat, izin tambang di tarik oleh pemerintah karena merusak ekosistem, menunjukkan peran negara sebagai pelindung lingkungan. Namun ini juga menimbulkan kekhawatiran sosal transparansi proteksi hak masyarakat adat.
Rekomendasi Kebijakan
Kembalikan Supremasi Sipil: Evaluasi RUU TNI untuk pemisahan tegas antara militer dan politik.
Perlindungan Jurnalis dan Aktivis: Investigasi tuntas intimidasi, lindungi pelapor, dan lindungi ruang demokrasi sipil.
Aksi Lingkungan Berbasis HAM: Gunakan UU Lingkungan dan HAM Internasional untuk menjaga ruang advokasi ekologis.
Apa yang terjadi saat ini bukan hanya soal konflik regulasi, tetapi juga krisis fundamental demokrasi dan HAM di Indonesia. ketika negara gagal melindungi jurnalis, aktivis, dan masyarakat adat dari intimidasi dan kekerasan, demokrasi dan Hak Asasi Manusia berada di ujung tanduk. Negara wajib memastikan proses legislasi yang transparan, supremasi sipil yang jelas, serta jaminan perlindungan hukum dan aktivitas sipill damai. Tanpaitu, masyarakat hanya menyaksikan retaknya pilar demokrasi dan kemunduran HAM yang berbahaya.
Source:
Arif, A. (2025). No Safe Space for Environmental Human Rights Defenders. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/en-tak-ada-ruang-aman-untuk-pembela-ham-lingkungan-hidup
ASEANMP. (2025). Southeast Asian Lawmakers Demand Indonesia to Halt Police Brutality and Uphold the Right to Protest - APHR. Aseanmp.org. https://aseanmp.org/publications/post/southeast-asian-lawmakers-demand-indonesia-to-halt-police-brutality-and-uphold-the-right-to-protest/
Human Rights Monitor. (2025). Indonesia’s revised military law: Growing protests and concerns over democracy and human rights -. Humanrightsmonitor.org. https://humanrightsmonitor.org/news/indonesias-revised-military-law-growing-protests-and-concerns-over-democracy-and-human-rights/
Human Rights Watch. (2025). Indonesia: Increasing Attacks on the Media. Human Rights Watch. https://www.hrw.org/news/2025/04/22/indonesia-increasing-attacks-media
