Solidaritas Akademisi Untuk Keadilan

Kader Hidjo
Pengajar di UM Yogyakarta dan Pegiat Lingkungan hidup dan Pecinta Planet Bumi. Mencari jalan menuju masa depan yang bermanfaat bagi semua orang dan planet kehidupan.
Konten dari Pengguna
5 Maret 2024 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kader Hidjo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
cover buku/2024
zoom-in-whitePerbesar
cover buku/2024
ADVERTISEMENT
Pasca aksi mempertahankan tanah dan ruang hidupnya pada 11 september 2023, sebanyak 43 warga rempang ditangkap. Hingga kini persidangan masih berlangsung secara maraton. Ini jelas bentuk kriminalisasi, cara kekuasaan dan aparaturnya membungkam protes warga rempang. Dan cara-cara semacam ini sudah seringkali kita dapatkan, terutama di kantong-kantong proyek strategis nasional (PSN). Membentang mulai dari Wadas, Poco Leok, Air Bangis, hingga Rempang. Kekuasaan mengkriminalkan warganya untuk membungkam protes atas proyek PSN.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kekuasaan juga terus mengancam dan mengintimidasi warga rempang, agar mau meninggalkan tanahnya untuk relokasi demi pembangunan rempang eco city. Ini jelas pengusiran paksa warga Rempang di atas tanahnya sendiri. Terbaru, 32 warga diberikan surat peringatan agar segera mengosongkan lahan dan tanahnya. Mereka diberi tenggat waktu hingga senin 4 Maret 2024 ini. Jika tidak, pengosongan paksa akan dilakukan oleh pemerintah. Cara-cara semacam ini membangkitkan memori kolektif kita tentang orde baru yang gemar menggusur atas nama pembangunan. Mentalitas itu terus dipelihara oleh rezim hari ini.
Untuk itu, kami dari Solidaritas Akademisi untuk Rempang, menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Atas nama keadilan, pengadilan harus membebaskan warga Rempang yang dikriminalisasi karena memperjuangkan tanah dan kehidupannya.
ADVERTISEMENT
2. Menolak segala bentuk intimidasi pemerintah terhadap warga Rempang, termasuk upaya relokasi paksa melalui surat peringatan terhadap warga.
3. Membatalkan proyek strategis nasional rempang eco city, maupun proyek-proyek strategis nasional lainnya. Negara harus memihak kepentingan warga negara dibanding kepentingan investasi dan para pemodal.
4. Meminta negara melepaskan cara pandang "domein verklaring" dalam penguasaan tanah. Sebab negara hanya merepresentasikan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, negara harus mencerminkan kehendak rakyat, bukan kehendak para pemodal.
5. Meminta kepada kalangan akademisi untuk bersolidaritas terhadap warga Rempang dan warga lainnya yang terdampak proyek strategis nasional. Naluri kemanusiaan kita harus diaktifkan, keberpihakan kita pada rakyat banyak, pada inklusivitas keadilan sosial rakyat bukan kepada penguasa dzolim apalagi kepada pemodal tamak.
ADVERTISEMENT
Indonesia, 4 Maret 2024
Solidaritas Akademisi untuk Rempang