Konten dari Pengguna

Pengenaan PPN 12 Persen Di Sektor Pendidikan Sebaiknya Dibatalkan

kafina Agni Fitrati
Mahasiswi Program Studi Pendidikan Ekonomi di Universitas Pamulang
26 Desember 2024 17:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kafina Agni Fitrati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengenaan PPN 12 Persen di Sektor Pendidikan: Mengabaikan Esensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Foto oleh Pixabay dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-berbaju-polo-hitam-putih-di-samping-papan-tulis-159844/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Pixabay dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-berbaju-polo-hitam-putih-di-samping-papan-tulis-159844/
Pancasila, sebagai ideologi dasar negara Indonesia, menempatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai salah satu prinsip utamanya. Prinsip ini jelas tercermin dalam upaya negara untuk memberikan akses yang merata terhadap pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di sektor pendidikan bertaraf internasional menimbulkan polemik yang bertentangan dengan semangat keadilan sosial tersebut.
ADVERTISEMENT
Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Dr. R. Agus Sartono, M.B.A., menyuarakan kekhawatirannya terhadap kebijakan ini. Beliau menilai bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tidak seharusnya dijadikan objek pajak. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memperburuk akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi dan membuat Indonesia semakin tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.
"Pendidikan merupakan investasi jangka panjang dan tidak seharusnya dijadikan objek pajak. Kalau saja kebocoran dan korupsi dapat ditekan, maka lebih dari cukup untuk pembiayaan investasi sumber daya manusia. Jika kita abai terhadap sektor pendidikan maka hanya masalah waktu saja kita justru akan makin terpuruk,” kata Agus Sartono, dilansir dari laman UGM, Senin (23/12/2024).
Kebijakan ini menyoroti peran penting pendidikan dalam mewujudkan tujuan Pancasila, khususnya sila kedua yang menekankan pentingnya "kemanusiaan yang adil dan beradab." Pendidikan adalah sarana untuk mengembangkan potensi manusia agar menjadi individu yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Namun, dengan pengenaan PPN pada pendidikan, terutama pada institusi pendidikan yang menawarkan program internasional, bisa jadi malah menambah beban bagi keluarga kurang mampu yang ingin mengakses pendidikan berkualitas.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, banyak perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) yang telah lama mengembangkan program internasional, seperti International Undergraduate Program (IUP). Program ini tidak hanya memberikan pembiayaan bagi PTN BH, tetapi juga membuka peluang bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan tinggi melalui subsidi silang. Kehadiran mahasiswa asing juga turut memperkaya pengalaman pendidikan dan membantu Indonesia mempererat hubungan internasional melalui ekspor layanan pendidikan.
Namun, kebijakan ini dapat dilihat sebagai ancaman bagi semangat Pancasila, terutama pada sila kelima yang menekankan pada "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Jika sektor pendidikan dikenakan pajak, dikhawatirkan akses pendidikan bagi masyarakat kelas bawah akan semakin terbatas, padahal pendidikan seharusnya dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Hal ini bisa memperburuk ketimpangan sosial yang selama ini menjadi tantangan besar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pengenaan PPN pada sektor pendidikan seharusnya dipertimbangkan dengan cermat, mengingat Indonesia tengah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi agar dapat bersaing di level internasional. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Agus Sartono, sektor pendidikan perlu mendapatkan perhatian khusus agar dapat terus berkembang tanpa beban tambahan yang dapat menghambat akses bagi mereka yang membutuhkan.