Konten dari Pengguna

Diskursus Penataan Dapil IKN dan DOB di Papua

Kaharuddin
Anggota KPU Kabupaten Nunukan
8 Juli 2022 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kaharuddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Titik Nol Ibu Kota Nusantara
zoom-in-whitePerbesar
Titik Nol Ibu Kota Nusantara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menata daerah pemilihan atau Dapil, adalah bagian tahapan penting dalam kontestasi pemilu legislatif. Karena dapil adalah ruang ‘bertarung’ para caleg dalam memperebutkan kursi yang sudah dialokasikan. Dapil menjadi variable mayor dalam system pemilu, yang memiliki efek mekanis membentuk system kepartaian di parlemen.
ADVERTISEMENT
Wacana revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau kebutuhan Perppu kembali mengemuka, menyusul keberadaan ibu kota nusantara (IKN) dan pengesahan UU tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua, Kamis (30/6).
Wacana revisi UU Pemilu atau melalui Perppu ini, kaitannya dengan penataan dapil di daerah baru tersebut, apakah menjadi dapil tersendiri pada pemilu 2024, atau nanti pada pemilu berikutnya, tahun 2029. Mengingat, dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, sudah diatur dalam lampiran UU 7/2017.
Dapil IKN
Dalam UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, disebutkan bahwa Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi. Wilayahnya mengambil sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagian Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Salah satu kekhususan IKN adalah struktur pemerintahan daerahnya yang tidak terdapat lembaga DPRD dan tidak terdapat pemilihan kepala daerah. IKN dipimpin oleh kepala otorita, jabatan setingkat menteri yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Hajatan pemilu di IKN hanya untuk pemilu nasional, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilu DPR dan DPD. Karena didesain memiliki dapil tersendiri untuk DPR dan DPD, wilayah IKN akan terpisah dengan dapil induknya Dapil Kaltim untuk DPR dan DPD. Yang masih menjadi pembahasan, kapan penerapan dapil IKN akan dimulai?, Pemilu 2024 atau pemilu setelahnya.
Mencermati isi UU 3/2022, Otorita IKN menjalankan fungsi 4P, yakni Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Saat ini, tahap awal 2022 fungsi yang dijalankan masih Persiapan dan Pembangunan. Sementara untuk fungsi pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dilakukan setelah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
ADVERTISEMENT
Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keppres. Otorita IKN mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN sejak tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.
Sebelum ditetapkan pemindahan status ibu kota Negara, maka pemerintah daerah Kaltim, Kukar, dan PPU tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayahnya, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.
Dari penjelasan itu, semestinya IKN belum dapat membentuk dapil tersendiri untuk Pemilu 2024 selama fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN belum berjalan. Karena, dapil kaitannya dengan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, fungsi perwakilan rakyat dari daerah-daerah dalam lembaga legislatif.
ADVERTISEMENT
Secara hukum, UU Nomor 3 tahun 2022 memang sudah mengakui keberadaan Ibu Kota Negara yang baru. Namun perubahan administrasi kependudukan, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan pemerintah kepada warga di sekitar IKN masih menjadi kewajiban pemerintah daerah induk, sampai pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah IKN resmi berjalan.
Dalam perencanaan pemerintah, pemindahan status dan kedudukan ibu kota Negara akan dilakukan pada semester I tahun 2024 dengan diterbitkannya Keppres tentang pemindahan ibu kota Negara. Dengan jadwal hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, maka membentuk dapil IKN tersendiri untuk pemilu 2024 menjadi kecil kemungkinannya.
Artinya, daerah pemilihan yang digunakan untuk Pemilu 2024 masih menginduk daerah pemilihan yang ada, yaitu Dapil Kaltim untuk DPR RI dengan alokasi 8 kursi dan Dapil Kaltim untuk 4 kursi anggota DPD RI.
ADVERTISEMENT
Jika IKN sudah terbentuk dapil tersendiri, alokasi kursi DPR akan ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduknya nanti dan dituangkan dalam revisi UU Pemilu atau Perppu. Penyesuaian Dapil Kaltim untuk DPR RI dan dapil untuk DPRD Provinsi Kaltim, serta Dapil untuk DPRD Kabupaten PPU dan Kutai Kartanegara juga harus dilakukan.
Yang juga menjadi perhatian pembahasan penataan dapil IKN adalah pemilih luar negeri yang saat ini masuk dalam Dapil Jakarta II (DPR RI). Apakah juga akan bergeser menjadi pemilih Dapil IKN, atau dihapus dengan beberapa pertimbangan argumentasi (pembahasan lain). Pemilih luar negeri hanya diberikan hak suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dapil DOB di Papua
Sementara untuk tiga provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan, memungkinkan tidak dilakukan revisi UU Pemilu untuk pelaksanaan pemilu 2024, sepanjang tidak diatur tegas dalam UU DOB yang baru disahkan itu, mengenai waktu keikutsertaannya dalam Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Melihat pengalaman saat pembentukan provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Saat itu, UU pembentukan Kaltara disahkan pada tahun 2012, namun pada pemilu 2014, Kaltara masih mengikut dapil Kalimantan Timur sebagai daerah induk. Bahkan, Pemilihan Gubernur Kaltim tahun 2013, pemilih di Kaltara masih diberikan hak untuk memilih.
Serupa dengan tiga DOB di Papua, UU-nya telah disahkan tahun 2022, namun dapilnya masih dapat mengikut dari dapil daerah induk untuk pelaksanaan pemilu 2024.
Sebenarnya, revisi UU Pemilu memungkinkan dilakukan dalam penataan dapil dikarenakan jika terdapat provinsi atau kabupaten/kota yang mengalami perubahan jumlah penduduk yang dapat berdampak perubahan pada jumlah alokasi kursi. Tidak hanya terbatas pada IKN dan DOB.
Kaharuddin, Anggota KPU Nunukan