Konten dari Pengguna

Jalan Panjang Pilkada Yalimo 2020

Kaharuddin
Anggota KPU Kabupaten Nunukan
17 Februari 2022 20:53 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kaharuddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi warga usai menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak. Foto: Aditya Aji/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warga usai menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak. Foto: Aditya Aji/AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dari 270 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2020, satu diantaranya hingga saat ini belum tuntas pelaksanaannya. Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Yalimo tanggal 26 Januari 2022, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari situs mkri.id, gugatan kelima kalinya ini teregister dengan nomor perkara: 154/PHP.BUP.XIX/2022.
ADVERTISEMENT
Gugatan ini menambah panjang jalan berliku gelaran pesta demokrasi di kabupaten hasil pemekaran dari Jayawijaya itu. Tercatat sudah lima kali Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 digugat di MK. Dua dikabulkan, dua ditolak karena bukan kewenangan MK, serta satu perkara terakhir menunggu persidangan.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Yalimo diikuti dua pasangan calon. Nomor urut satu, Nahor Nekwek dan John W. Wilil, serta nomor urut dua Lakius Peyon dan Nahum Mabel. PSU diseluruh TPS dari lima distrik ini, berjalan lancar, ditengah kekhawatiran situasi keamanan yang sempat memanas pasca pembacaan putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 29 Juni 2021. Hasilnya, pasangan calon Nahor Nekwek dan John W. Wilil memperoleh suara terbanyak, namun kembali digugat ke MK oleh pasangan calon Lakius Peyon dan Nahum Mabel.
ADVERTISEMENT
Jalan panjang Pilkada Yalimo 2020 dimulai dari insiden kecelakaan maut tanggal 16 September 2020 yang melibatkan Erdi Dabi saat masih sebagai bakal calon Bupati berpasangan dengan John W. Wilil. Proses hukum kecelakaan lalu lintas bergulir, Erdi Dabi terus mengikuti kontestasi hingga pemungutan suara 9 Desember 2020 dan PSU pertama 5 Mei 2021. Pasangan calon ini memperoleh suara terbanyak.
Tanggal 18 Februari 2021, Pengadilan Negeri Jayapura memvonis Erdi Dabi terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara 4 bulan saat tahapan pilkada belum selesai. Putusan pengadilan itu inkraht, dan Erdi Dabi bahkan telah selesai menjalani masa pidana penjaranya.
Peristiwa hukum juga dialami Lakius Peyon. Pasca diskualifikasi pasangan Erdi Dabi dan John W. Wilil, bupati petahana itu sempat menyandang status tersangka atas delik dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial Rp1 miliar. Lakius juga sempat ditahan sejak 25 Oktober 2021 oleh kepolisian daerah Papua, meski akhirnya dibebaskan karena putusan pra peradilan dimenangkan Lakius.
ADVERTISEMENT
Selain peristiwa hukum, jalan panjang Pilkada Yalimo yang sarat pembelajaran pengalaman ini, setidaknya sudah melewati empat sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan ke MK.
Pertama, putusan MK Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 yang memerintahkan PSU pada 105 TPS di dua distrik karena dinilai terbukti terjadi pelanggaran dari perampasan kotak suara sehingga MK tidak meyakini proses pemungutan suaranya berlangsung satu orang satu suara.
Kedua, putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang mendiskualifikasi pasangan calon Erdi Dabi dan John W. Wilil serta memerintahkan KPU Yalimo untuk melaksanakan PSU diseluruh TPS dengan didahului membuka kembali pendaftaran pasangan calon. Yalimo langsung bergejolak. Pembakaran kantor KPU Yalimo, kantor Bawaslu Yalimo, kantor Gakkumdu, gedung DPRD, kantor Dinas Kesehatan, kantor BPMK, kantor Perhubungan, dan Bank Papua dan beberapa rumah warga.
ADVERTISEMENT
Diskualifikasi pasangan calon dijatuhkan karena Erdi Dabi dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, karena merupakan mantan terpidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih dan belum melewati jeda waktu lima tahun setelah masa pemidanaannya berakhir.
Pasca diskualifikasi, dan setelah situasi keamanan kondusif, tahapan pilkada dilanjutkan. Dari partai politik pengusung yang sama, Erdi Dabi digantikan Nahor Nekwek untuk berpasangan dengan John W Wilil.
Gugatan ketiga, perkara Nomor 152/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Erdi Dabi dan John W Wilil. Dalam petitumnya, mereka meminta MK meninjau kembali putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya karena kasus kecelakaan telah diselesaikan secara adat/kekeluargaan atau menggunakan metode restorasi justice. Selain itu, batas waktu 120 hari yang diberikan MK kepada KPU Yalimo untuk menyelenggarakan PSU, telah jatuh tempo yang batas akhirnya tanggal 17 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Keempat, perkara Nomor 153/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Lakius Peyon dan Nahun Mabel. Dalam petitum, pada intinya meminta agar MK memerintahkan KPU Yalimo menetapkan Lakius Peyon dan Nahun Mabel sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Tanggal 19 Januari 2022, MK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan kedua perkara tersebut. (152/PHP.BUP-XIX/2021 dan 153/PHP.BUP-XIX/2021).
PSU tanggal 26 Januari 20222 lalu, adalah pemungutan suara ronde ketiga dan terlaksana dengan lancar, meskipun diluar tenggat waktu paling lambat 120 hari yang diperintahkan MK. Bila sengketa Pilkada ini terus berlanjut, maka bisa jadi masa jabatan periode hasil pilkada ini tidak lebih dari 2,5 tahun hingga 2024.
Dari pengalaman panjang pilkada Yalimo ini, perlu menjadi alarm bagi siapapun yang ingin menjadi calon kepala daerah, untuk terus menjaga keterpenuhan syarat menjadi calon selama tahapan pilkada. Karena syarat-syarat menjadi calon tidak hanya harus terpenuhi saat masa pendaftaran saja, melainkan hingga tahapan pilkada selesai.
ADVERTISEMENT
Sama halnya pelajaran yang bisa dipetik dari diskualifikasi calon Bupati Sabu Raijua Orient P Riwu Kore karena status kewarganegaraan asing, dan diskualifikasi calon Bupati Boven Digoel Yusak karena belum melewati masa jeda 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaannya. Syarat calon adalah perkara fundamental yang wajib dipenuhi dalam kontestasi sepanjang tahapan.
Disaat daerah lain sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, Yalimo masih berjuang menuntaskan tahapan Pilkada 2020 yang sudah memasuki tahun ketiganya, 2022. Tahapan sengketa pilkada terpanjang dari seluruh daerah. Semoga gugatan ini menjadi yang terakhir, dan putusannya dapat diterima semua pihak dengan damai.
Kaharuddin, anggota KPU Nunukan