Konten dari Pengguna

Menguji Keabsahan Keanggotaan Parpol Parlemen

Kaharuddin
Anggota KPU Kabupaten Nunukan
25 Agustus 2022 17:26 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kaharuddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi partai politik. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi partai politik. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendaftaran partai politik (Parpol) untuk menjadi peserta pemilu 2024 berakhir tanggal 14 Agustus 2022 lalu. Persoalan klasik, selalu ada pihak yang merasa dicatut namanya masuk menjadi anggota parpol tertentu, dan memiliki celah cukup besar karena verifikasi keabsahan syarat keanggotaan untuk parpol ‘parlemen’, tidak dilakukan verifikasi factual, melainkan hanya secara administrasi.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, terdapat empat jenis parpol calon peserta pemilu. Kategorisasi parpol ini, dijabarkan dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
Diantaranya, pertama, parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, kedua, parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Kemudian ketiga, parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, keempat, parpol yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
ADVERTISEMENT
Untuk parpol kategori pertama yang sering disebut parpol parlemen, dalam proses verifikasinya sebelum ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024, mereka hanya menjalani verifikasi secara administrasi, tidak dilakukan verifikasi factual. Sementara parpol kategori selainnya, harus melalui dua jenis verifikasi yakni administrasi dan factual.
Perspektif keadilan yang digunakan dalam putusan MK 55/2020, yakni “memperlakukan sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan berbeda”. Sederhananya dimaknai, bahwa sesuatu yang sama tidak boleh diperlakukan berbeda, dan sesuatu yang berbeda tidak boleh diperlakukan sama.
Hingga pendaftaran hari terakhir, ada 24 parpol yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU. Dalam prosesnya, sudah ada pengaduan masyarakat tentang pencatutan nama, termasuk diantaranya beberapa nama penyelenggara pemilu di daerah yang dimasukkan dalam keanggotaan parpol tertentu.
ADVERTISEMENT
Meskipun kita masih punya keyakinan bahwa parpol tidak akan memasukkan nama-nama keanggotaannya tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari orang yang bersangkutan. Kita percaya bahwa parpol masih memiliki integritas dalam mengikuti proses tahapan verifikasi, parpol masih memiliki idealisme tinggi dengan tidak melakukan kecurangan. Namun ditengah keyakinan itu, mitigasi potensi pencatutan juga harus tetap dilakukan.
Karena, nama-nama anggota yang didaftarkan oleh parpol parlemen, jika tidak ada terdeteksi data ganda, atau tidak ada status pekerjaan yang dilarang menjadi anggota parpol, atau tidak ada dibawah umur 17 tahun dan belum menikah, atau tidak ada syarat administrasi lainnya yang tidak terpenuhi, maka statusnya menjadi memenuhi syarat, tanpa diverifikasi factual kebenarannya terlebih dulu kepada orang bersangkutan.

Uji Publik Daftar Keanggotaan

Celah pencatutan nama ini sebenarnya sedikit terjawab dengan upaya KPU membuka ruang partisipasi public untuk mengecek secara mandiri melalui info pemilu di website KPU. Publik dapat mengetahui apakah namanya terdaftar atau tidak dalam keanggotaan parpol, hanya dengan mengetik nomor induk kependudukannya (NIK) di website KPU. Jika ternyata tercatut, orang yang bersangkutan dapat menyampaikan pengaduan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
Data keanggotaan parpol sudah semestinya diuji public sehingga menjadi salah satu indicator keabsahan untuk dinyatakan memenuhi syarat, sebagaimana perintah pasal 174 UU 7/2017 tentang Pemilu terkait penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan. Karena jika hanya mencocokkan kesesuaian secara administrasi antara data yang diinput kedalam Sipol dengan identitas KTP dan KTA, keabsahan persyaratan secara substansinya belum terpenuhi.
Sebenarnya, indicator keabsahan persyaratan keanggotaan parpol parlemen bisa diwujudkan dengan surat pernyataan masing-masing anggota yang menyatakan kebenaran status keanggotaannya. Perlakuan ini bisa diterapkan, dengan pertimbangan parpol parlemen tidak dilakukan verifikasi factual. Maka surat pernyataan itulah yang menjadi indicator penilaian untuk menyatakan keabsahan persyaratan keanggotaannya.
Namun karena PKPU 4/2022 tidak mengatur surat pernyataan anggota parpol, maka uji public harus dimaksimalkan, dikemas dengan berbagai kegiatan formal maupun non formal secara massif agar public maksimal berpartisipasi. Layanan pengaduan dipermudah, serta mengatur jelas mekanisme tindak lanjut atau penghapusan data keanggotaan jika terdapat pengaduan dari warga yang dicatut.
ADVERTISEMENT

Pengawasan Faktual Bawaslu

Sinergi kerja antar lembaga penyelenggara pemilu juga diperlukan agar celah potensi pelanggaran ini dapat diminimalisir. Peran Bawaslu mesti dimaksimalkan untuk menutup celah pelanggaran, menegakkan keadilan pemilu sesuai slogan pengawasannya.
Bawaslu sejatinya tidak hanya focus pada perlindungan hak konstitusional parpol jika merasa dirugikan dalam proses verifikasi yang dilakukan KPU. Melayani parpol dengan semangat tinggi, memfasilitasi jika terdapat keberatan melalui proses mediasi atau ajudikasi, tapi juga harus bersemangat tinggi melindungi pemilih atau public yang namanya tercatut, karena bisa berdampak merugikan bagi nama yang tercatut.
Bawaslu dapat ‘membantu’ KPU dengan membuka posko pengaduan verifikasi partai politik, turut mensosialisasikan secara massif fungsi ruang public untuk mengetahui status keanggotaan parpol secara mandiri melalui teknologi informasi. Apalagi jika bawaslu sudah disupport perangkat di tingkat kecamatan, bahkan mungkin di level desa pada tahapan ini.
ADVERTISEMENT
Jika ada nama yang dicatut, fungsi investigasi Bawaslu bisa dilakukan, atau minimal mengadvokasi orang tersebut untuk menyampaikan pengaduan kepada KPU agar ditindaklanjuti atau dihapus status keanggotaannya. Meskipun dalam peraturan perundang-undangan dalam Pemilu, tidak ada sanksi atas kasus semacam ini, tapi mungkin ada peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang pidananya.
Bawaslu dapat mendesain pengawasan secara factual. Karena, jika KPU yang memverifikasi secara factual terhadap parpol parlemen, akan terbentur dengan putusan MK 55/2020. Sementara pengawasan secara factual yang dilakukan Bawaslu, tidak diatur dan tidak dilarang dalam putusan MK.
Semoga sinergi kerja KPU dan Bawaslu ditingkat daerah dapat menutup celah potensi pelanggaran dalam tahapan verifikasi parpol.
Kaharuddin, Anggota KPU Nunukan
Kaharuddin