Perempuan, Nafkah, dan Keadilan: Menyigi Praktik Hukum Keluarga Islam

Saya kahil gibran tirtayasa merupakan mahasiswa semester 2 Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari kahil gibran tirtayasa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Persoalan nafkah dalam rumah tangga tidak pernah kehilangan relevansinya untuk dibahas. Di tengah perubahan sosial yang semakin dinamis, peran laki-laki dan perempuan dalam keluarga mengalami banyak perkembangan. Jika dahulu suami umumnya menjadi satu-satunya pencari nafkah, kini tidak sedikit perempuan yang juga berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Perubahan ini kemudian memunculkan berbagai pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab, hak istri, dan makna keadilan dalam rumah tangga.
Di Indonesia, diskusi mengenai nafkah sering kali muncul dalam perkara perceraian, sengketa hak-hak istri, maupun persoalan tanggung jawab terhadap anak. Tidak jarang masyarakat memahami nafkah hanya sebagai kewajiban finansial semata. Padahal, dalam hukum keluarga Islam, nafkah memiliki makna yang jauh lebih luas karena berkaitan dengan tanggung jawab, perlindungan, dan kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.
Memahami hubungan antara perempuan, nafkah, dan keadilan menjadi penting agar masyarakat tidak melihat hukum keluarga Islam hanya dari satu sisi. Di balik aturan yang mengatur hak dan kewajiban suami istri, terdapat tujuan yang lebih besar, yaitu menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis dan berkeadilan.
Nafkah sebagai Bentuk Tanggung Jawab Keluarga
Dalam hukum keluarga Islam, kewajiban memberikan nafkah berada pada suami. Kewajiban ini lahir sejak terjadinya akad perkawinan dan menjadi bagian dari tanggung jawab suami sebagai kepala keluarga. Nafkah tidak hanya mencakup kebutuhan pangan, sandang, dan papan, tetapi juga berbagai kebutuhan lain yang mendukung kehidupan keluarga secara layak.
Konsep nafkah dalam Islam pada dasarnya menunjukkan bahwa keluarga tidak boleh dibiarkan tanpa perlindungan ekonomi. Oleh karena itu, pemenuhan nafkah menjadi salah satu bentuk tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Kewajiban tersebut juga diakui dalam sistem hukum Indonesia melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan tanggung jawab suami terhadap kebutuhan rumah tangga.
Namun, penting untuk dipahami bahwa ukuran nafkah tidak selalu sama untuk setiap keluarga. Islam mengajarkan bahwa pemberian nafkah harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing tanpa menghilangkan prinsip kepatutan dan tanggung jawab.
Ketika Perempuan Turut Menopang Ekonomi Keluarga
Perkembangan pendidikan dan kesempatan kerja telah membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang. Saat ini banyak perempuan yang bekerja sebagai profesional, pengusaha, maupun pelaku usaha mandiri. Bahkan dalam beberapa keluarga, penghasilan istri dapat melebihi penghasilan suami.
Kondisi tersebut sering menimbulkan pertanyaan mengenai apakah kewajiban nafkah suami menjadi gugur ketika istri memiliki penghasilan sendiri. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, jawabannya tidak. Penghasilan yang diperoleh istri tetap menjadi hak miliknya dan tidak menghapus tanggung jawab nafkah yang dibebankan kepada suami.
Meski demikian, realitas kehidupan keluarga modern menunjukkan bahwa kerja sama ekonomi antara suami dan istri sering kali menjadi kebutuhan. Banyak pasangan yang memilih untuk berbagi tanggung jawab keuangan demi mencapai kesejahteraan bersama. Selama dilakukan atas dasar kesepakatan dan kerelaan, pola seperti ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum keluarga Islam.
Hal yang perlu dijaga adalah jangan sampai kontribusi ekonomi perempuan justru dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab yang seharusnya tetap dipikul oleh suami.
Memaknai Keadilan dalam Hukum Keluarga Islam
Salah satu perdebatan yang sering muncul adalah mengenai konsep keadilan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan. Sebagian orang memandang keadilan sebagai kesamaan mutlak dalam segala hal. Namun, hukum keluarga Islam memiliki pendekatan yang berbeda.
Keadilan dalam Islam tidak selalu berarti setiap pihak memiliki peran yang identik. Keadilan lebih menekankan pada pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban secara proporsional sesuai dengan kondisi masing-masing. Dengan kata lain, setiap anggota keluarga memperoleh perlindungan dan hak yang semestinya tanpa mengalami diskriminasi atau perlakuan yang merugikan.
Dalam konteks nafkah, keadilan tidak hanya dilihat dari jumlah uang yang diberikan. Keadilan juga tercermin dalam sikap tanggung jawab, penghormatan terhadap hak pasangan, serta komitmen untuk menjaga kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, ukuran keadilan tidak dapat dinilai semata-mata dari aspek ekonomi.
Membangun Kesadaran Hukum dalam Keluarga
Tantangan kehidupan modern menuntut setiap anggota keluarga untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajibannya. Banyak konflik rumah tangga yang sebenarnya dapat dicegah apabila suami dan istri memahami aturan hukum yang berlaku serta mampu berkomunikasi secara terbuka.
Kesadaran hukum tidak hanya penting ketika terjadi sengketa atau perceraian. Lebih dari itu, pemahaman hukum dapat menjadi bekal dalam membangun hubungan keluarga yang sehat dan saling menghormati. Ketika hak dan kewajiban dipahami dengan baik, potensi munculnya kesalahpahaman akan semakin kecil.
Pada akhirnya, keluarga yang harmonis tidak hanya ditentukan oleh besarnya pendapatan atau pembagian peran ekonomi. Keharmonisan juga lahir dari sikap saling menghargai, tanggung jawab yang dijalankan dengan baik, dan komitmen untuk menjaga kesejahteraan seluruh anggota keluarga.
Perempuan, nafkah, dan keadilan merupakan tiga isu yang saling berkaitan dalam praktik hukum keluarga Islam. Di tengah perubahan sosial yang terus berlangsung, pemahaman yang utuh terhadap ketiga aspek tersebut menjadi semakin penting. Hukum keluarga Islam tidak hadir untuk membatasi ruang gerak perempuan maupun membebani salah satu pihak secara sepihak. Sebaliknya, hukum tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga.
Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai konsep nafkah dan keadilan, masyarakat dapat melihat bahwa tujuan utama hukum keluarga Islam adalah mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh anggota keluarga. Dengan demikian, keluarga tidak hanya menjadi tempat tinggal bersama, tetapi juga ruang yang memberikan perlindungan, penghormatan, dan rasa keadilan bagi setiap anggotanya.
