Konten dari Pengguna

Waris, Wasiat, dan Ketimpangan: Menimbang Ulang Hukum Keluarga Islam Kontemporer

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari kahil gibran tirtayasa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dibuat oleh pengguna dengan bantuan ai
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dibuat oleh pengguna dengan bantuan ai

Ketika Waris Jadi Awal Konflik

Setiap kali ada anggota keluarga meninggal, duka sering kali belum selesai ketika persoalan harta warisan mulai dibicarakan. Di banyak keluarga muslim, momen pembagian waris justru menjadi awal konflik panjang. Di atas kertas, hukum waris Islam sudah diatur cukup rinci, tetapi praktiknya di lapangan tidak sesederhana rumus pecahan dalam kitab fikih. Ada rasa keadilan, relasi kuasa dalam keluarga, dan kondisi sosial-ekonomi yang ikut bermain.

Pada titik ini, kita perlu jujur mengakui bahwa tidak semua pihak merasakan keadilan yang sama. Perempuan, anak angkat, atau keluarga yang selama ini merawat orang tua, kadang justru merasa dipinggirkan. Di sinilah pertanyaan tentang ketimpangan dalam hukum keluarga Islam mulai muncul dan layak dibicarakan secara terbuka.

Rumus Fikih dan Rasa Keadilan

Selama ini, pembahasan waris sering berhenti pada rumus klasik: bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, atau urutan siapa saja yang berhak mendapatkan warisan. Rumus itu lalu dianggap final dan tidak boleh dipersoalkan lagi. Padahal, konteks sosial ketika aturan itu lahir berbeda jauh dengan kondisi hari ini. Dulu, laki-laki menanggung nafkah penuh keluarga, sementara perempuan sering tidak punya akses ekonomi mandiri.

Kini, banyak perempuan bekerja, menjadi tulang punggung keluarga, bahkan membiayai orang tuanya di hari tua. Ketika mereka tetap mendapat bagian waris yang lebih kecil, muncul rasa ganjil: apakah pembagian ini masih sejalan dengan semangat keadilan yang menjadi roh hukum Islam? Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan, melainkan ajakan untuk menimbang ulang bagaimana teks dipahami dalam realitas sosial yang berubah.

Wasiat sebagai Ruang Ijtihad

Di tengah ketegangan antara teks dsiat sebagai Ruang Ijtihadan konteks, wasiat sebenarnya bisa menjadi ruang kreatif untuk menghadirkan keadilan yang lebih membumi. Melalui wasiat, seseorang dapat mengatur sebagian hartanya untuk pihak-pihak yang secara fikih mungkin tidak mendapat bagian waris, seperti anak angkat, kerabat yang lemah secara ekonomi, atau pihak yang selama ini merawatnya. Ini cara lembut untuk menambal celah ketimpangan tanpa harus membatalkan ketentuan waris yang sudah baku.

Sayangnya, budaya membuat wasiat masih lemah. Banyak orang enggan membicarakan kematian dan harta secara terbuka, seolah takut dianggap tidak beriman atau terlalu materialistis. Padahal, wasiat yang jelas justru bisa mencegah konflik keluarga di kemudian hari. Membiasakan diskusi tentang wasiat sejak dini adalah bagian dari literasi hukum keluarga yang perlu didorong.

Ketimpangan dalam Praktik, Bukan Sekadar Teks

Ketimpangan dalam waris dan wasiat sering kali tidak hanya lahir dari teks hukum, tetapi dari budaya patriarkal yang sudah mengakar. Ada kasus ketika perempuan “diminta ikhlas” melepaskan hak warisnya demi menjaga harmoni keluarga, sementara laki-laki tidak pernah diminta pengorbanan yang sama. Ada pula keluarga yang memaksa pembagian “rata sama rata” tanpa melihat siapa yang selama ini menanggung beban ekonomi, lalu menyebutnya sebagai keadilan.

Di sinilah pentingnya membedakan antara ajaran dan tafsir, antara teks dan praktik. Hukum keluarga Islam tidak bergerak di ruang hampa; ia selalu berinteraksi dengan budaya dan kekuasaan. Jika praktik pembagian waris dan wasiat justru melahirkan ketidakadilan, mungkin yang perlu dikoreksi bukan hanya rumus, tetapi cara kita memahami dan menerapkannya di tengah masyarakat yang terus berubah.

Menimbang Ulang tanpa Merombak Total

Menimbang ulang hukum keluarga Islam bukan berarti merombak semua dari nol atau mengganti ajaran dengan selera zaman. Menimbang ulang berarti berani bertanya: apakah cara kita menerapkan aturan waris dan wasiat hari ini masih sejalan dengan nilai dasar keadilan, kasih sayang, dan perlindungan terhadap yang lemah? Jika jawabannya belum, maka ruang ijtihad, reinterpretasi, dan inovasi sosial—seperti penguatan wasiat, hibah, atau kesepakatan keluarga—perlu dibuka lebih lebar.

Pada akhirnya, waris dan wasiat bukan sekadar urusan angka dan akta, tetapi tentang bagaimana keluarga muslim hari ini membangun keadilan di antara mereka yang ditinggalkan. Hukum keluarga Islam akan terasa hidup ketika ia tidak hanya mengatur pembagian harta, tetapi juga menjaga martabat, relasi, dan masa depan orang-orang yang kita cintai