Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Formula Baru ICP, Solusikah?
3 Juni 2018 22:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari Kajian Energi HMTM "PATRA" ITB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Harga minyak dunia semakin meningkat dalam 3 bulan terakhir. Tercatat pada Kamis (31/05/2018), WTI crude bernilai USD 67.00/bbl dan Brent crude 78.30/bbl. Hal tersebut jauh lebih tinggi dari asumsi harga ICP pada APBN 2018 yang sebesar USD 48/bbl. Hal tersebut akan berdampak pada keekonomian negara terutama terhadap subsidi BBM, Elpiji dan listrik.
Naiknya harga minyak dunia seharusnya diimbangi dengan naiknya harga BBM. Namun, Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM (Premium luar Jawa-Bali, Solar, Minyak Tanah). Pemerintah ingin menghindari terjadinya inflasi dan menjaga daya beli masyarakat dengan cara menambah subsidi solar sebesar Rp 10 Triliun. Hal ini menyebabkan dana untuk subsidi energi lain (LPG dan listrik) dialihkan ke BBM.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut juga membuat APBN-P 2018 akan direvisi dan kementerian ESDM sedang mencari formula baru dalam menentukan ICP. ICP (Indonesian Crude Price) adalah harga patokan minyak mentah Indonesia yang digunakan dalam penghitungan bagi hasil dalam Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan minyak mentah bagian Pemerintah yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi. ICP telah digunakan sebagai asumsi makro pada APBN sehingga mempengaruhi besarnya penerimaan dari minyak dan gas bumi dan mempengaruhi pola anggaran belanja lembaga pemerintah. Tujuan direvisi adalah agar harga minyak Indonesia mendekati harga minyak dunia sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara, efisiensi subsidi energi dan meningkatkan produki minyak nasional.
ADVERTISEMENT
Pihak kementerian ESDM menyatakan bahwa selisih ICP dan Brent pernah mencapai USD 8/bbl. Pihak kementerian ESDM menargetkan formula baru ICP dapat diterapkan mulai awal Juli. Formula nanti akan mengacu pada formula Date Brent plus minus Alpha. Formula baru diharapkan dapat membuat selisih Alpha dengan harga minyak dunia hanya selisih USD 1-1.5/bbl. Dengan rendahnya selisih Alpha dan harga minyak dunia maka penerimaan negara dan peluang eksplorasi di hulu akan meningkat.
Rumus formula baru akan berbeda dari sebelumnya yang menggunakan 50% RIM Intellegence Co dan Platts. RIM adalah lembaga independen pasar minyak pertama di Jepang yang menyediakan laporan harga minyak pasar Asia-Pasifik dan Timur Tengah. Sementara Platts adalah penyedia data harga energi dan informasi pasar energi global di Singapura. Formula harga minyak ICP pada awalnya adalah 40% Platts, 40% RIM, dan 20% APPI. Sejak Oktober 2006, formula menjadi 47.5% Platts, 47.5% RIM, dan 5% APPI. Formula saat ini 50: 50 antara RIM dan Platts, sedangkan formula baru diperkirakan bisa memiliki perbandingan 90:10 antara RIM dan Platts.
ADVERTISEMENT
Perubahan formulasi ICP
Simulasi formula baru ICP
APPI (Asian Petroleum Price Index) tidak dipergunakan lagi karena rendahnya harga minyak dari penilaian tersebut. APPI memiliki kelemahan dalam transparansi dan kecenderungan terjadi manipulasi. APPI menggunakan 70 panelis dari refiners Asia Pasifik, produsen minyak mentah, dan pedagang. Effisiensi APPI bergantung pada variasi perwakilan partisipan dalam pasar minyak mentah tersebut, menghindari ketidakseimbangan yang menimbulkan distorsi. Contohnya adalah IOC yang berperan sebagai produsen, pedagang, dan pemilik minyak. Hal tersebut memungkinkan adanya distorsi harga yang cenderung membela pihak tertentu.
Penetapan formula ICP diatur pada PerMen ESDM No 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia. Peraturan tersebut mewajibkan tim harga minyak Indonesia mengevaluasi formula ICP secara berkala minimal satu kali setahun. Perubahan formula harga minyak mentah Indonesia bisa dilakukan dengan syarat kondisi tersebut dapat menyebabkan perubahan kontinuitas produksi, kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur atau kestabilan pasar minyak mentah.
ADVERTISEMENT
Referensi:
https://katadata.co.id/berita/2018/05/25/formula-baru-harga-minyak-indonesia-diterapkan-awal-juli-2018
https://www.esdm.go.id/id/berita-unit/direktorat-jenderal-minyak-dan-gas-bumi/optimalkan-penerimaan-negara-pemerintah-review-formula-icp
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3503482/pemerintah-tambah-subsidi-solar-rp-10-triliun-dalam-apbn-p-2018
Oleh: Muhammad Irfan (Staff Divisi Kajian Energi Taktis HMTM “PATRA” ITB)