Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Saka Energi Indonesia Tandatangani 2 Kontrak Migas Gross Split
20 Mei 2018 21:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari Kajian Energi HMTM "PATRA" ITB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Senin (14/05/2018), Kontrak dua blok migas hasil lelang 2017 secara resmi telah ditandatangani oleh PT Saka Energi Indonesia dengan menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split untuk wilayah kerja migas Pekawai dan West Yamdena. Kedua WK migas ini dimenangkan Saka Energi dalam Lelang Penawaran Langsung Tahun 2017 yang digelar pada bulan Mei-Desember 2017.
ADVERTISEMENT
Penandatanganan Blok Pekawai dan West Yamdena ini sebenarnya sempat tertunda dari rencana awalnya yakni saat konvensi Indonesian Petroleum Association (IPA) ke-42 beberapa pekan lalu. Hal tersebut dikarenakan masih adanya substansi kontrak yang belum disepakati sehingga perlu dibahas kembali oleh tim Dirjen Migas dan SKK Migas.
Kontrak tersebut ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama PT Saka Energi, dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bertempat di Jakarta.
Adapun operator Blok Pekawai adalah PT Saka Energi Sepinggan. Komitmen eksplorasi yang akan dilakukan Saka adalah tiga kegiatan Geological & Gephysical (G&G) dan pengeboran satu sumur eksplorasi. Total nilainya US$ 10,45 juta. Bonus tanda tangan yang diberikan mencapai US$ 500 ribu. Wilayah Kerja Pekawai berlokasi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, di Blok West Yamdena, operatornnya adalah PT Saka Energi Yamdena Barat. Komitmen pastinya terdiri dari tiga kegiatan G&G dan seismik dua dimensi (2D) sepanjang 1.000 km dengan nilai US$ 2,1 juta. Bonus tanda tangan blok yang berada di wilayah Kepulauan Tanimbar dan lepas pantai Maluku ini mencapai US$ 500 ribu.
Nilai komitmen pasti pada Blok Pekawai lebih besar dari pada Blok West Yamdena dikarenakan lokasi di Indonesia bagian barat cenderung sudah ada datanya dan bisa langsung dilakukan pengeboran satu sumur eksplorasi. Padahal, sejauh ini potensi cadangan (resources) pada Blok Pekawai hanya sebesar 1-2 TCF sedangkan pada Blok West Yamdena cukup besar hingga mencapai 45 TCF, akan tetapi Blok West Yamdena berada jauh dengan infrastruktur sehingga tidak lebih ekonomis jika dibandingkan dengan Blok Pekawai.
ADVERTISEMENT
Dari kedua kontrak tersebut, Pemerintah menerima Komitmen Pasti dan Bonus Tandatangan sebesar US$ 13,5 juta atau sekitar Rp 190 miliar. Rinciannya, total investasi komitmen pasti tiga tahun masa eksplorasi senilai US$ 12.550.000 dan bonus tandatangan US$ 1.000.000.
Penandatanganan kontrak baru ini menambah jumlah WK migas yang menggunakan kontrak skema Gross Split. Rencananya kegiatan pertama yang akan dilakukan oleh PT Saka Energi adalah melakukan studi walaupun sudah lebih dulu melakukan studi dengan perguruan tinggi di dua blok tersebut. Untuk Blok Pekawai, setelah melakukan studi rencananya akan dilakukan pengeboran eksplorasi pada tahun 2020 atau 2021. Pengeboran sumur eksplorasi tersebut dilakukan demi memastikan cadangan migas di blok tersebut.
Glosarium :
• Komitmen Kerja Pasti : Besaran dana yang pasti disediakan oleh kontraktor untuk melakukan investasi pada suatu blok tertentu. Dana ini perlu dinyatakan agar dapat dilakukan ranking pada saat pelelangan untuk menentukan kontraktor mana yang menawarkan investasi tertinggi pada suatu blok tertentu.
ADVERTISEMENT
• Bonus Tandatangan : Biaya yang harus dibayar sebelum penandatanganan kontrak bagi hasil produksi yang dilakukan dalam dua acara yakni pembayaran tunai atau pencairan jaminan penawaran. Biaya ini dikenakan kepada pemenang lelang wilayah kerja (WK) migas sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2017
Referensi :
https://petrominer.com/saka-energi-tandatangani-2-kontrak-psc-gross-split/
http://www.migasreview.com/post/1526347381/saka-tandatangani-2-kontrak-migas-gross-split--penemuan-cadangan-diharapkan-lebih-besar.html
https://katadata.co.id/berita/2018/05/14/saka-resmi-teken-kontrak-gross-split-blok-west-yamdena-dan-tanimbar
Oleh : Gerald Adam Alwyn Syah (Staff Divisi Kajian Energi Taktis HMTM “PATRA” ITB)