Konten dari Pengguna

Hak Kekayaan Intelektual atas Karya Siswa

Sri Gilang Muhammad Sultan Rahma Putra
Peneliti pada Pusat Riset Hukum BRIN dan juga aktif sebagai Guru Pembimbing Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) untuk pelajar tingkat SMP/SMA. Oleh murid-muridnya dan komunitas KIR penulis dikenal dengan nama Kak Gilang
1 Oktober 2024 12:44 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sri Gilang Muhammad Sultan Rahma Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Siswa KIR sedang diskusi rancangan karya bidang teknologi dan rekayasa. Sumber foto : Koleksi Pribadi Sri Gilang Muhammad Sultan Rahma Putra
zoom-in-whitePerbesar
Siswa KIR sedang diskusi rancangan karya bidang teknologi dan rekayasa. Sumber foto : Koleksi Pribadi Sri Gilang Muhammad Sultan Rahma Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beberapa waktu yang lalu, saya dihubungi oleh seorang guru pembimbing Kelompok Ilmiah Remaja (KIR). Sang guru bertanya perihal pendaftaran Paten untuk salah satu karya siswanya yang baru saja memenangkan sebuah perlombaan karya ilmiah untuk tingkat pelajar SMP. Kebetulan, saya memang sejak lama aktif menjadi guru pembimbing KIR serta mempunyai latar belakang pendidikan bidang hukum, sehingga saya beberapa kali ditanya oleh rekan guru pembimbing lain perihal masalah-masalah hak kekayaan intelektual ini.
ADVERTISEMENT
Perlukah karya siswa KIR ini didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)? Ada hal-hal yang harus dipertimbangkan dan diketahui sebelum kita mengambil keputusan itu. Mari kita ulas, agar kita mempunyai pemahaman yang baik, sehingga tidak salah mengambil keputusan.
Perbincangan mengenai masalah “hak paten” atas karya siswa, khususnya karya siswa dalam KIR yang memenangkan suatu perlombaan cukup sering saya dengar diantara rekan-rekan guru pembimbing KIR. Perbincangan ini timbul tenggelam adanya, biasanya ramai diperbincangkan sekitar waktu lomba lalu kemudian surut lagi manakala sudah cukup lama berlalu dari waktu lomba.
Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan karya siswa KIR pada umumnya ada dua, yakni Hak Cipta dan Hak Paten. Hak Cipta dapat diberikan pada Karya tulis ilmiah siswa atau Poster ilmiah yang dibuat siswa untuk kepentingan pameran lomba, serta termasuk juga karya siswa berupa program komputer. Hak Paten diberikan untuk invensi (penemuan baru) di bidang teknologi baik berupa produk atau proses, termasuk dalam hal ini adalah obat-obatan. Dalam konteks hak paten, biasanya invensi karya siswa KIR berupa produk teknologi.
ADVERTISEMENT
Hak cipta secara otomatis langsung melekat pada penciptanya saat objek ciptaan tersebut telah terwujud dan diketahui oleh publik. Contohnya, saat karya tulis ilmiah telah selesai dan disampaikan kepada publik dalam suatu forum lomba karya ilmiah pelajar, maka otomatis timbul hak cipta yang melekat kepada penulisnya. Namun demikian, jika ingin lebih memberikan kepastian hukum serta melindungi hak ekonomi atas kekayaan intelektual berupa ciptaan, maka terhadap ciptaan tersebut dapat dilakukan upaya pendaftaran ciptaan ke pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sementara itu, berbeda dengan hak cipta yang diperoleh secara otomatis. Paten haruslah diajukan permohonan terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan pemeriksaan permohonan paten dan untuk selanjutnya baru diputuskan apakah dapat diberikankan/tidak dapat diberikan hak paten atas temuan atau invensi tersebut.
ADVERTISEMENT
Hak Paten terdiri atas dua jenis yakni paten dan paten sederhana. Salah satu perbedaan pokok diantara keduanya ialah pada jangka waktu perlindungan patennya. Terhadap "Paten" jangka waktu perlindungannya ialah selama 20 tahun. Sementara itu, paten sederhana, jangka waktu perlindungannya adalah selama 10 tahun. Untuk karya siswa KIR, sepanjang pengetahuan penulis, pada umumnya potensi patennya tergolong pada kategori paten sederhana.
Pengurusan paten atas suatu invensi/karya temuan, khususnya invensi/karya temuan yang dihasilkan oleh para pelajar yang tergabung dalam KIR hendaknya dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Hal utama yang perlu dijadikan pertimbangan adalah mengenai kelayakan dan peluang komersialisasi atau produksi pada skala industri atas invensi/temuan yang dihasilkan oleh pelajar anggota KIR tersebut.
ADVERTISEMENT
Peluang dan kelayakan untuk komersialisasi atau produksi invensi/karya temuan oleh industri atau dalam skala industri tersebut penting untuk dipertimbangkan karena perolehan hak paten akan berkonsekuensi pada adanya kewajiban membayar biaya tahunan paten yang harus dibayarkan setiap tahun dalam jumlah tertentu. Walau untuk pendaftaran paten dari institusi pendidikan, diberikan pembebasan biaya tahunan paten untuk periode waktu tertentu, yakni lima tahun pertama. Hal demikian, sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Akan tetapi, pada lima tahun berikutnya (dalam hal ini, untuk paten sederhana), maka wajib untuk membayar biaya tahunan paten yang jumlahnya cukup besar untuk ukuran pelajar/sekolah. Jika karya temuan/invensi tersebut tidak diproduksi dan dipasarkan dalam skala industri maka kewajiban membayar biaya tahunan paten setiap tahun itu tentunya akan menjadi beban yang berat untuk ditanggung oleh sang pelajar atau oleh sekolah.
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan pembayaran biaya tahunan paten untuk periode lima tahun berikutnya tersebut, berdasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2020 terdapat fasilitas untuk mendapatkan pengenaan tarif biaya tahunan sebesar Rp.0 (Nol Rupiah) bagi lembaga pendidikan, dengan beberapa syarat sebagai berikut :
adanya ketentuan ini tentunya menjadi angin segar bagi pengelolaan kekayaan intelektual berupa Paten dari karya siswa. Akan tetapi, pengajuan permohonan tersebut haruslah dilakukan setiap tahun. Apabila permohonan tidak diajukan, maka akan dikenakan tarif biaya tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Jika Anda sebagai guru pembimbing yakin bahwa karya temuan/invensi hasil karya murid yang Anda bimbing akan dapat diproduksi oleh industri dan dapat dipasarkan kepada masyarakat, maka memang ada baiknya terhadap invensi karya siswa tersebut dilakukan pendaftaran paten agar hak ekonominya terlindungi.
Produksi skala Industri dan pemasaran invensi/karya temuan dari pelajar terbimbing tersebut tentunya tidak menjadi tugas dari sekolah atau dari siswa KIR yang menjadi inventor/penemu atas penemuannya tersebut. Tugas untuk memproduksi dan memasarkan hasil karya temuan tersebut biarlah menjadi tugas yang dilakukan oleh kalangan industri. Mekanisme ini dapat dilakukan dengan cara pemberian lisensi paten dari pemegang hak paten, yakni sekolah dan siswa selaku inventor/penemu kepada industri yang akan melakukan produksi karya temuan siswa tersebut.
ADVERTISEMENT
Mekanisme lisensi dilakukan melalui perjanjian lisensi antara pemegang hak paten dengan penerima lisensi, yakni industri yang akan memproduksi dan memasarkan produk temuan yang telah memiliki hak paten tersebut. Dengan mekanisme perjanjian lisensi ini maka sekolah dan siswa penemu tetap menjadi pemegang hak paten, hanya saja dia memberikan ijin kepada pihak lain menggunakan paten untuk melakukan produksi dan mengambil keuntungan ekonomis dari proses produksi dan penjualan dari produk paten tersebut. Dalam perjanjian lisensi ini, maka sekolah dan siswa pemegang hak paten akan mendapatkan pembayaran royalti sejumlah tertentu sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian lisensi yang dilakukan.
Jika anda selaku guru pembimbing, sekolah dan siswa anda setelah melalui berbagai pertimbangan, yakin untuk melakukan pendaftaran hak paten, maka silahkan lakukan pendafataran hak paten dan ikuti prosesnya. Ada beberapa cara untuk melakukan pendaftaran hak paten. Pertama, anda bisa melakukan pendaftaran secara langsung melalui layanan online Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM. Kedua, anda bisa menggunakan jasa konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Ketiga, anda bisa melakukan proses pendaftaran melalui bantuan pendampingan atau fasilitasi dari sentra kekayaan intelektual yang tersedia di daerah anda. Sentra kekayaan intelektual ini pada umumnya tersedia di perguruan tinggi atau di instansi pemerintah daerah yang menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan.
ADVERTISEMENT
Memiliki karya siswa yang memperoleh hak kekayaan intelektual tentu menjadi prestasi tersendiri bagi sekolah dan siswa. Hingga masa kini, sudah ada beberapa karya siswa yang memperoleh hak paten dan juga memberikan manfaat ekonomi bagi siswa tersebut. Namun demikian, upaya perolehan hak kekayaan intelektual atas karya siswa, harus dilakukan dengan pertimbangan yang cermat agar benar-benar memberikan manfaat dan bukannya justru menjadi beban.