Tenggelamnya Konstitusi HMI Ditanah Lampung

Konten dari Pengguna
16 Mei 2018 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kalian Punya Potensi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tenggelamnya Konstitusi HMI Ditanah Lampung
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Lampung - WAWASAN Keislaman dan Keindonesian menjadi sebuah pakem dalam proses pembentukan Sumber Daya Muslim Indonesia. Di tengah arus Post-Modernis, HMI yang telah berumur 71 tahun menjadi salah satu kontributor yang konsisten memberikan pemikiran dan tindakan nyata dalam Pembangunan di Negeri ini. Perjuangan HMI tentunya sebagai bentuk perjuangan melawan kebodohan, Kemiskinan, Kesenjangan Sosial dan Kezaliman (Perjuangan Kelas). Formulasi penyelesaian dari semua permasalahan tersebut yaitu melalui pendidikan non-formal terhadap kader atau anggota HMI sehingga mereka bertindak sebagai misionaris intelektual dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan HMI yaitu “Terbinanya insan Akademis, Pencipta, Pengabdi, Yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT”.
ADVERTISEMENT
Diusia yang semakin renta, HMI telah memiliki ratusan ribu kader yang tersebar dari sabang hingga merauke. Setidaknya telah tercatat ± 6 juta alumni, ± 600.000 kader, ± 215 cabang se-Indonesia. Sebagai sebuah tugas pembantuan maka pengurus cabang yang berada di tingkat daerah masing-masing terdiri dari komisariat-komisariat perwakilan setiap fakultas dan/atau universitas suatu daerah membantu pengurus besar HMI dalam menjalankan misi kemanusiaan. Tentunya, sudah menjadi kewajiban bagi HMI Cabang Bandar Lampung sebagai salah satu dari ± 215 Cabang se-Indonesia yang mempunyai tanggung jawab moril untuk berpartisipasi aktif dalam mendorong lahirnya generasi intelektual muslim, Karena HMI Lahir sebagai jawaban bukan pertanyaan.
HMI Cabang Bandar Lampung sudah berdiri sejak 29 Juni 1961 lalu, tentunya dalam perjalanan yang cukup panjang ini telah mengalami berbagai fase perjuangan. Hingga saat ini tetap berdiri kokoh sebagai jantung dan gerbangnya perkaderan sehingga menjadi percontohan bagi cabang-cabang lain. Pencapaian terbaik bagi HMI Cabang Bandar Lampung yaitu terpilihnya Arif Musthopa sebagai ketua umum PB HMI Periode 2008-2010. Ia adalah ketua umum HMI Cabang Bandar Lampung Periode 2002-2003 yang berasal dari HMI Komisariat Sosial dan Politik Universitas Lampung. HMI Back To Campus menjadi sebuah platform yang digagasnya menjadi cerminan bagi identitas kader HMI di Bandar Lampung atau dengan kata lain bahwa pencapaian tersebut diperoleh melalui proses pengkaderan yang panjang dimulai dari Komisariat, Cabang Hingga Pengurus Besar.
ADVERTISEMENT
Sayyidina Ali bin Abu Thalib berpesan; “Didiklah anakmu sesuai dengan zamannya, karena mereka hidup bukan di zamanmu.”, Inilah hikmah klasik yang masih berlaku hingga sekarang, Namun jarang kita renungi, Apalagi kita terapkan. Merujuk kepada nasihat tersebut maka HMI harus bergerak ke arah yang lebih baik sesuai dengan tantangan dizaman masing-masing.
Saat ini, HMI Cabang Bandar Lampung yang dinahkodai oleh Yefri Febriansah telah berada diujung tanduk. Dalam keberlangsungan organisasi, Dirinya telah melakukan berbagai langkah progresif dalam membangun sumber daya muslim yang tergabung di dalamnya. Beberapa program kerja terus mengusung misi keummatan, seperti menjadi salah satu motor penggerak dalam aksi bela islam 212. Dalam bidang pengkaderan HMI Cabang Bandar Lampung telah membentuk Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) dan Cabang Persiapan di berbagai daerah yang mempunyai potensi untuk dijadikan cabang seperti Pringsewu, Kalianda, dan Way Kanan, serta Pendirian dan Pemekaran HMI Komisariat FEBI IAIN Raden Intan, Hal ini menjadi suatu prestasi yang membanggakan diera kepemimpinannya. Sebagaimana dikatakan sejarawan HMI Agus Salim Sitompul bahwa perkaderan HMI bagaikan air yang keluar dari mata air, sehingga kejernihannya dapat mengurai kotoran di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Namun seiring berjalannya waktu ghiroh dalam menjadikan HMI sebagai Problem Solver seakan-akan tergerus oleh beberapa kader yang bersifat pragmatis bahkan opportunis, hal ini yang menjadikan Trouble Maker dalam tubuh HMI Cabang Bandar Lampung itu sendiri. Dari berbagai pencapaian dan prestasi yang sudah ditorehkan tersebut dinodai dengan regresifitas dalam sebuah kebijakan organisasi. Jika ditelaah, Setidaknya ada beberapa catatan penting bagi kader HMI Cabang Bandar Lampung melihat berbagai fenomena yang terjadi hari ini :
Pertama, Dimulai dari mundurnya waktu suksesi Konfercab, HMI Cabang Bandar Lampung telah menjalankan roda kepengurusan selama 21 bulan terhitung sejak 5 Agustus 2016 lalu. Kurun waktu tersebut tentunya telah melewati limitasi masa kepengurusan yang diatur dalam konstitusi yakni 18 bulan. Anggaran Rumah Tangga HMI Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa “Masa Jabatan Pengurus Cabang adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner”. Artinya, berdasarkan waktu pelantikan dan pengukuhan HMI Cabang Bandar Lampung hingga saat ini telah melewati limitasi waktu pergantian Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung. Kemudian, di dalam Anggaran Rumah Tangga HMI Pasal 32 Ayat (1) huruf c menyatakan bahwa “Dalam satu periode satu kepengurusan tidak melaksanakan Konferensi Cabang selambat-lambatnya selama 18 bulan”. Maka akibat hukum yang terjadi adalah status HMI Cabang Bandar Lampung sebagai cabang penuh dapat diturunkan statusnya menjadi cabang persiapan oleh Pengurus Besar di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kedua, terjadi rangkap jabatan yang dilakukan oleh ketua umum HMI Cabang Bandar Lampung, Yefri Febriansah berdasarkan surat keputusan Ketua Umum Pengurus Besar HMI tentang Susunan Pengurus Besar HMI Periode 2018-2020 Nomor : Istimewa/KPTS/K/08/1439 tanggal 29 Maret 2018 menyatakan Yefri Febriansah menjabat sebagai Wasekjen Bidang Eksternal PB HMI Periode 2018-2020 dibawah pimpinan Ketua Umum Respatori Saddam Al-Jihad, Sedangkan status Yefri Febriansah masih menjabat sebagai ketua umum HMI Cabang Bandar Lampung. Secara Etis. Menurut Steinberg dan Austern dalam bukunya Government, Ethics, and Managers: A Guide to Solving Ethical Dilemmas in the public sector, Rangkap jabatan memunculkan adanya potensi tungang-menunggang kepentingan dalam jabatan. Khususnya antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum, seringkali menjadi masalah besar yang sulit untuk dipisahkan dikarenakan fokus kerja akan terbagi. Sama halnya dengan Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung yang melakukan rangkap jabatan sebagai Wasekjen Bidang Eksternal PB HMI Periode 2018-2020 mengakibatkan hubungan antara profesionalitas dan proporsionalitas dalam sebuah roda organisasi (HMI) juga berdampak pada irrasionalitas dan in-efisiensi pola kerja organisasi khususnya HMI Cabang Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Ketiga, Pengurus HMI Cabang Bandar Lampung telah melakukan tindakan Maladministrasi. Pendirian dan Pemekaran Komisariat FEBI IAIN Raden Intan Lampung diatur dalam Pasal 40 ayat (1) s.d. ayat (6) Anggaran Rumah Tangga HMI, Artinya dari keseluruhan ayat didalam Pasal 40 tersebut berlaku mutatis mutandis syarat administrasi dan faktual. Proses pendirian dan Pemekaran komisariat FEBI tidak sesuai dengan Rule of the Law yang termaktub dalam AD/ART HMI itu sendiri. Semustinya sidang pleno tertanggal 10 Mei 2018 pukul 23.30 WIB pengurus cabang melalui pimpinan sidang tidak menetapkan komisariat FEBI menjadi komisariat penuh, melainkan sebagai komisariat persiapan. Sebab didalam Pasal 40 ayat (3) Pengurus Cabang dalam mengesahkan komisariat persiapan harus meneliti keaslian dokumen pendukung, Mempertimbangkan potensi anggota di perguruan tinggi dan potensi-potensi lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung kesinambungan komisariat tersebut bila dibentuk, Kemudian ayat (4) Sekurang-kurangnya setelah satu tahun disahkan menjadi komisariat persiapan mempunyai minimal 50 anggota biasa dan mampu melaksanakan satu kali Latihan Kader 1, dua kali maperca dibawah bimbingan dan pengawasan cabang/korkom setempat, serta direkomendasikan dapat disahkan menjadi komisariat penuh disidang pleno pengurus cabang.
ADVERTISEMENT
Maka berdasarkan penafsiran gramatikal dari dua ayat di atas dapat dinyatakan: 1. Bahwa Komisariat FEBI statusnya bukanlah Komisariat Persiapan bahkan bukan Komisariat Penuh, melainkan Usulan Pembentukan Komisariat Persiapan FEBI yang diberikan mandat oleh Pengurus Cabang kepada Septiawan Rosa sebagai koordinator pembetukan komisariat persiapan FEBI berdasarkan surat keputusan nomor : 112/KPTS/A/7/1438 tertanggal 20 Maret 2017 dalam Rapat Harian Pengurus Cabang. Dalam hal ini Pengurus Cabang melakukan tindakan maladministrasi karena seharusnya sesuai dengan Pasal 40 Ayat 1 Pengusulan Komisariat Persiapan diusulkan pada Sidang Pleno bukan Rapat Harian Pengurus Cabang. 2. Bahwa usulan pembentukan komisariat persiapan FEBI dapat berubah statusnya menjadi komisariat persiapan dalam sidang pleno. Namun berdasarkan pasal 38 ayat (1) “Formasi Pengurus Komisariat sekurang-kurangnya terdiri ketua umum, sekretaris umum, dan bendahara umum”. Artinya status FEBI belum dapat ditetapkan sebagai komisariat persiapan karena belum ada formasi pengurus komisariat, melainkan hanya koordinator yang merupakan mandataris cabang. 3.Bahwa berdasarkan Legal Opinion terkait pengesahan usulan pembentukan komisariat persiapan FEBI batal demi hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam kitab Kuntara Radjaniti yang dikutip dari Himyari Yusuf dalam jurnalnya yang berjudul Dimensi aksiologis filsafat hidup piil pesenggiri dan relevansinya terhadap pengembangan kebudayaan daerah lampung tepatnya pada pasal “Berguru dari Pengalaman”, di antara ayatnya menyebutkan, “Sebab yang kini dinanti di sana, Dunia ditimbang akhirat, Bumi ditimbang langit, Siang ditimbang malam, Susah ditimbang senang, Pahit ditimbang manis, Salah ditimbang benar, Perkara ditimbang hukum. Yang empunya hukum adalah Tuhan, hukum itulah yang harus ditakuti (ditaati), maka manusia harus berhati-hati. Tuhan itu tahu di luar tahu, di dalam tahu, di muka tahu, di belakang tahu, maka janganlah takabbur, ujub dan riak.” Ketentuan dalam pasal tersebut, Himyari Yusuf mengatakan bahwa mengandung makna dimana semua kreatifitas dan aktifitas yang dilakukan manusia di dunia ini akan membawa akibat dihadapan Tuhan dalam bentuk pertanggungjawaban di alam pertimbangan kelak. Karena itu manusia dalam menjalankan kehidupan didunia ini harus dengan keseimbangan dan ketelitian atau kehati- hatian serta sesuai dengan kehendak Tuhan. Keharusan semacam itu berdasarkan keyakinan masyarakat Lampung bahwa Tuhan Maha Tahu atas kesemestaan dengan segala isinya termasuk manusia dengan semua kreatifitas dan aktifitas yang dilakukan dalam kehidupan. Dapat ditegaskan bahwa hakikat nilai ketuhanan bagi masyarakat Lampung adalah sumber dari segala sumber yang mendasari dan memancar ke dalam seluruh rangkaian kehidupan manusia.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks ini, Pengurus HMI Cabang Bandar Lampung seharusnya belajar dari beberapa masa kepemimpinan pengurus terdahulu baik dari segi kelebihan dan kekurangannya sehingga dapat dijadikan acuan keberlangsungan masa kepengurusan membawa HMI setitik lebih maju bukan justru mengalami kemunduran. Pelanggaran terhadap konstitusi HMI adalah perbuatan yang tidak mencerminkan sosok kader HMI yang menjunjung tinggi dan menghargai konstitusi yang dibuat agar kehidupan kelembagaan HMI tertata dengan baik. Hal tersebut juga selaras dengan pengejawantahan sebuah nilai yang terkandung dalam falsafah hidup orang Lampung, Fiil pusenggiri yang mengandung makna prinsip kehormatan. Sebagai seorang kader dengan wawasan keislaman dan keindonesiaannya yang tumbuh dan berkembang di Lampung, Tentu didorong agar dapat memahami bagaimana hakikat implementasi sebuah nilai fiil pusenggiri dalam berfikir dan bertindak baik secara pribadi maupun organisasi terhadap segala keputusan yang menyangkut kemaslahatan umat didalamnya, Dengan kata lain bahwa sikap tidak mengindahkan konstitusi HMI adalah tindakan kader yang tidak memiliki fiil pusenggiri sebagai identitas Kader HMI Kelampungan.
ADVERTISEMENT
Kedaulatan tertinggi Himpunan Mahasiswa Islam berada ditangan anggota biasa maka PB HMI selaku penerima kedaulatan tersebut dan memiliki otoritas tertinggi yang menaungi HMI ditingkat cabang, Maka PB HMI harus membuka mata untuk melihat dan membuka telinga untuk mendengar bahwa ketiga permasalahan tersebut diatas sebagai permasalahan yang sangat prinsipil. Nyatanya, fenomena ni menunjukkan bahwa dua bulan terhitung sejak dilantik, Respiratori Saddam Al Jihad belum memperlihatkan sepak terjangnya dalam perjalanan seratus hari kerja sebagai Ketua Umum. Seharusnya langkah awal dalam kepemimpinannya, Salah satunya adalah mendata cabang-cabang yang telah melewati masa aktif kepengurusan sebagaimana diatur dalam konstitusi untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, PB HMI harus mengcaretaker HMI Cabang Bandar Lampung sebab secara Etis dan Yuridis dari ketiga permasalahan yang terjadi di HMI Cabang Bandar Lampung telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Konstitusi HMI (AD/ART) yang menyebabkan keberlakuan dari konstitusi menjadi Mati (The Dead of Constitution).
ADVERTISEMENT
"Jika lurus saja sudah tidak bisa dan bengkok adalah keharusan, Maka silahkan bengkok tapi jangan terlalu bengkok apalagi patah. Sebab perkara yang menyangkut prinsif sifatnya mutlak tidak dapat diganggu gugat atau dibengkok-bengkokkan. Sebab jika tidak, Sama halnya mengencingi badanmu sendiri"