Konten dari Pengguna

Kasus Santri Dibakar di Lombok: Ketika Hukum Harus Bicara Dua Bahasa Sekaligus

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Raja Rizqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi api yang membakar santri. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi api yang membakar santri. Foto: Pixabay

Video itu viral bulan Mei lalu. Seorang anak, masih berseragam madrasah, meringis kesakitan dengan luka bakar di sekujur tubuh. Sejak saat itu, publik ramai-ramai bertanya: bagaimana bisa kekerasan seburuk ini terjadi di tempat yang seharusnya menjaga anak-anak, sebuah pondok pesantren?

Kasusnya sendiri sebenarnya sudah terjadi jauh sebelum video itu beredar, sekitar November 2025, di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Tiga santri, semuanya masih duduk di kelas satu madrasah tsanawiyah, diduga disiram bahan bakar lalu dibakar oleh sesama santri. Dua di antaranya mengalami luka bakar serius, satu lainnya meninggal dunia setelah berbulan-bulan dirawat.

Baru pada 6 Juli 2026, Polres Lombok Tengah resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah memeriksa 17 saksi. Tersangka belum juga ditetapkan karena polisi masih memperkuat alat bukti.

Kasus ini menarik bukan cuma karena kekejamannya, tapi karena ia sekaligus menyentuh beberapa persoalan besar dalam teori hukum pidana Indonesia.

Delik yang Dijerat: Dua Payung Hukum Sekaligus

Penyidik mengarahkan kasus ini pada dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan dua kemungkinan pasal:

- Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan (3) UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, atau

- Pasal 466 ayat (2) dan (3) UU No. 1/2023 tentang KUHP baru.

Dalam teori hukum pidana, ini disebut concursus alias perbarengan aturan hukum: dua ketentuan yang sama-sama bisa diterapkan pada satu peristiwa. Karena korban adalah anak, hukum perlindungan anak biasanya berlaku sebagai lex specialis (aturan khusus) yang mengesampingkan ketentuan umum di KUHP, sesuai asas lex specialis derogat legi generali.

Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Di sinilah letak dilema terbesar. Pelaku diduga juga masih anak-anak. Dalam sistem hukum Indonesia, anak yang diduga melakukan tindak pidana disebut Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan diatur khusus lewat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Prinsipnya, anak tidak boleh diperlakukan sama seperti pelaku dewasa. Pendekatan yang diutamakan adalah restorative justice, lewat mekanisme diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara dari jalur peradilan formal ke kesepakatan di luar pengadilan, demi kepentingan terbaik anak. Tapi ini juga yang sering dikritik publik: status "masih di bawah umur" kerap dianggap jadi celah supaya pelaku lolos dari efek jera, apalagi ketika akibatnya sampai menghilangkan nyawa orang lain.

Potensi Kelalaian Lembaga

Selain pelaku langsung, penyelidikan juga menyasar kemungkinan unsur kelalaian dari pihak pesantren. Ini masuk konsep pertanggungjawaban berbasis kelalaian (culpa) dalam hukum pidana, yakni ketika seseorang atau institusi tidak melakukan pengawasan yang semestinya sehingga membuka ruang bagi terjadinya kejahatan.

Kementerian Agama pun ikut diperiksa untuk menelusuri legalitas dan mekanisme pengawasan pondok pesantren tersebut. Jika ditemukan kelalaian sistemik, secara teori hukum administrasi negara, ini bisa berujung pada tanggung jawab pidana sekaligus evaluasi izin operasional lembaga.

Tantangan Pembuktian karena Jeda Waktu

Ahli hukum menyoroti satu hal krusial: kejadian terjadi November 2025, tapi baru diproses hukum berbulan-bulan kemudian. Dalam hukum acara pidana (KUHAP), jeda waktu yang panjang bisa mengaburkan alat bukti, mengubah kondisi tempat kejadian perkara, dan melemahkan ingatan korban atas detail penting. Ini jadi pengingat kenapa kecepatan pelaporan sangat menentukan kualitas penegakan hukum.

Antara Perlindungan Anak dan Rasa Keadilan

Kasus ini pada akhirnya bukan cuma soal siapa yang harus dihukum, tapi soal bagaimana hukum Indonesia berusaha menyeimbangkan dua kepentingan yang sama-sama penting: melindungi korban anak yang sudah terluka, sekaligus memberi ruang rehabilitasi bagi pelaku yang juga masih anak-anak. Sistem pengawasan lembaga pendidikan seperti pesantren pun ikut diuji, apakah cukup kuat mencegah kekerasan, atau justru baru bergerak setelah kasusnya viral.