Konten Media Partner

Serikat Pekerja Kereta Api Tolak Akuisisi yang Merugikan PT KAI

12 Januari 2021 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KRL Jabodetabek. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
KRL Jabodetabek. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Serikat Pekerja Kereta Api merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait dan Manajemen PT KAI untuk menolak aksi korporasi PT MRT Jakarta yang akan mengakuisisi 51% Saham PT KCI dari PT KAI.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menjadi salah satu keputusan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) se-Jawa dan Sumatera yang digelar secara virtual, Selasa (12/01/2021).
Mendasar pada pasal 6 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, SPKA berpendapat bahwa PT KCI (KAI Commuter) merupakan Perkeretaapian Nasional, karena melayani angkutan orang lebih dari satu provinsi, sehingga kewenangannya ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah telah membentuk BPTJ melalui Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2015.
Dalam Perpres tersebut, tugas BPTJ adalah mengembangkan, mengelola dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di Jabodetabek dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.
SPKA menegaskan berdasarkan Pasal 1 Perpres 83 tahun 2011 tentang Penugasan kepada PT KAI untuk menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-Hatta dan jalur Lingkar Jabodetabek, Pemerintah menugaskan kepada PT KAI untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana perkeretaapian Bandar Udara Soekarno-Hatta via Kota Tangerang; dan prasarana dan sarana perkeretaapian Jalur Lingkar (Circular Line) Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan penugasan PT KAI dapat bermitra dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik, dengan memperhatikan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per - 01 /Mbu/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
SPKA menyebutkan bahwa adanya akuisisi akan berpotensi merusak sistem transportasi perkeretaapian yang sudah mapan baik terintegrasi dalam satu kesatuan sistem menjadikan terpecah berpetak- petak hanya karena alasan kewenangan.
"Integrasi antarmoda bisa dilakukan tanpa perlu akuisisi," terang Dewan Pengurus Pusat SPKA dalam keterangan rilisnya.
Lebih lanjut Dewan Pengurus SPKA mewakili para pekerja kereta api se Jawa dan Sumatera menyebut bahwa PT KAI Group harus mempertahankan legacy terkait jumlah penumpang yang dapat diangkut setiap tahunnya serta potensi big data ticketing penumpang KRL Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
"Sangat ironis sekali jika dari akuisisi saham ini, BUMD mendapat porsi yang lebih besar ketimbang BUMN. Idealnya BUMN mendapat porsi saham mayoritas daripada BUMD. Karena BUMN lebih elastis dalam pengembangannya bisnis secara nasional," tegas Dewan Pengurus Pusat SPKA.
PT KCI, lanjut SPKA yang sudah terbukti bagus dan telah mampu menjadi contoh layanan kereta api perkotaan yang selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu itu, harusnya tidak diakuisisi oleh perusahaan yang baru lahir.
Dewan Pengurus Pusat SPKA menyampaikan beberapa hal yang perlu dipertimbangakan oleh manajemen PT KAI, yaitu PT KAI lebih berpengalaman dalam pengelolaan moda transportasi berbasis rel dan memiliki lintas operasional yang lebih panjang (panjang rel) dan komplek.
Biaya dan pengorbanan PT KAI yang telah dikeluarkan untuk pembebasan dan penertiban di wilayah operasional PT KCI serta pembangunan dan penataan kawasan sangat besar harus menjadi salah satu hal yang diperhitungkan pula oleh manajemen.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terkait dengan brand image kereta commuter saat ini sudah sangat bagus, di mana brand tersebut dibangun oleh insan-insan kereta api demi kemajuan PT KAI seperti pada saat sekarang ini.
Bahkan, Dewan Pengurus Pusat SPKA juga menyebutkan bahwa pengorbanan 3 syuhada pekerja KAI harus diperhatikan agar tidak sia-sia.
Demi nama baik dan bukti kecintaan pada perushaan dan pelanggan mereka sampai rela mengorbankan nyawanya pada saat bertugas," terang SPKA.
SPKA juga bersikap tegas mendukung integrasi antar moda secara terpadu juga meminta kepada pemerintah pusat untuk tidak memilih Aksi Korporasi PT MRT Jakarta yang akan mengakuisisi 51% Saham PT KCI dari PT KAI sehingga kepemilikan PT KAI menjadi 49%.