Kampus dalam Bidikan Peluru: Negara Tidak Boleh Gagal Melindungi Ruang Akademik

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Insiden peluru nyasar yang kembali melukai warga sipil di lingkungan Universitas Negeri Padang (UNP) bukan lagi sekadar kecelakaan biasa. Peristiwa ini telah berubah menjadi cermin buruk tentang lemahnya perlindungan negara terhadap ruang sipil dan minimnya evaluasi terhadap penggunaan senjata api di sekitar kawasan pendidikan.
Dua korban—salah satunya mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial—terluka ketika sedang berada di kawasan rektorat kampus. Bahkan, korban harus menjalani operasi untuk mengeluarkan proyektil yang bersarang di pahanya. Sementara korban lainnya mengalami luka di tangan. Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol mengakui pada saat bersamaan memang sedang berlangsung latihan menembak menggunakan senjata laras panjang oleh Yonif TP 897/Singgalang.
Namun persoalan terbesar bukan hanya soal dari mana peluru itu berasal. Yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta bahwa kasus serupa ternyata telah berulang kali terjadi di kampus yang sama.
Sejumlah laporan media menyebutkan peristiwa peluru nyasar di UNP sudah terjadi setidaknya empat kali: tahun 2010, 2017, 2020, dan kini 2026. Bahkan sebelumnya, proyektil pernah merusak gedung rektorat dan melukai mahasiswa.
Di titik ini, publik tidak lagi bisa menerima narasi “musibah” atau “kecelakaan teknis” semata. Dalam teori manajemen risiko modern, peristiwa yang terus berulang kehilangan statusnya sebagai insiden tak terduga. Ia berubah menjadi kegagalan sistemik. Negara mengetahui ada potensi bahaya, negara memahami risikonya, tetapi negara gagal melakukan pencegahan permanen.
Inilah yang membuat kasus UNP menjadi serius. Kampus bukan kawasan abu-abu yang dapat ditoleransi sebagai area rawan proyektil. Kampus adalah ruang intelektual sipil yang secara moral dan konstitusional harus dilindungi secara maksimal. Ketika mahasiswa dapat terkena peluru saat merayakan seminar proposal di depan rektorat, sesungguhnya rasa aman publik telah runtuh.
Ironinya, kejadian ini muncul di tengah berbagai pidato besar pemerintah tentang pembangunan sumber daya manusia, bonus demografi, dan Indonesia Emas 2045. Negara sibuk berbicara tentang masa depan generasi muda, tetapi gagal memastikan mereka aman, bahkan ketika berada di kampus. Bagaimana mungkin negara berbicara tentang kualitas pendidikan jika ruang pendidikan sendiri berada dalam ancaman?
Lebih ironis lagi, masyarakat mulai terbiasa mendengar istilah “peluru nyasar”. Frasa itu perlahan dinormalisasi, seolah peluru yang menembus kawasan sipil adalah risiko biasa yang harus diterima masyarakat. Padahal dalam negara demokrasi dan negara hukum, keselamatan warga sipil adalah prinsip utama. Tidak boleh ada kompromi terhadap ancaman senjata api di ruang publik.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak atas rasa aman bagi setiap warga negara. Hak ini bukan sekadar teks normatif, melainkan juga kewajiban aktif negara untuk mencegah ancaman terhadap keselamatan masyarakat. Ketika peluru dapat berulang kali masuk ke lingkungan kampus, negara sesungguhnya sedang gagal menjalankan mandat konstitusional tersebut.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan aparat harus tunduk pada asas kehati-hatian dan asas perlindungan warga negara. Latihan senjata api di dekat kawasan pendidikan seharusnya tunduk pada standar keamanan yang sangat ketat. Jika proyektil masih dapat meleset hingga radius ratusan meter dan mengenai warga sipil, evaluasi total menjadi keharusan, bukan pilihan.
Pernyataan bahwa “secara teknis lapangan tembak sudah sesuai standar” justru memperlihatkan persoalan yang lebih besar. Jika standar itu tetap menghasilkan korban sipil berulang kali, yang bermasalah adalah standarnya, pengawasannya, atau implementasinya. Negara tidak bisa berlindung di balik prosedur administratif ketika nyawa dan keselamatan masyarakat dipertaruhkan.
Dalam pandangan saya, negara terlalu sering bergerak setelah korban jatuh. Investigasi dilakukan setelah masyarakat terluka. Evaluasi muncul setelah publik marah. Pola seperti ini menunjukkan bahwa keselamatan warga belum benar-benar menjadi prioritas utama dalam tata kelola keamanan nasional.
Padahal, jika negara serius, langkah preventif sebenarnya dapat dilakukan sejak lama: audit total area latihan, relokasi lapangan tembak dari kawasan pendidikan, penguatan buffer zone, penggunaan teknologi pengamanan proyektil, hingga penghentian latihan ketika berpotensi mengganggu kawasan sipil. Namun, yang terjadi justru pembiaran berulang sampai insiden kembali muncul.
Kasus UNP juga menyentuh dimensi psikologis yang tidak kecil. Mahasiswa datang ke kampus untuk berpikir, berdiskusi, dan membangun masa depan. Bukan untuk hidup dalam bayang-bayang proyektil. Orang tua mengirim anaknya ke perguruan tinggi dengan harapan memperoleh pendidikan terbaik, bukan menjadi korban kelalaian sistem keamanan.
Jika kampus saja tidak lagi aman, lalu ruang publik mana yang benar-benar aman?
Karena itu, tragedi peluru nyasar di UNP harus menjadi momentum nasional untuk mengevaluasi hubungan antara kawasan militer dan kawasan sipil. Negara harus berhenti menganggap korban sipil sebagai konsekuensi yang bisa dimaklumi. Keselamatan warga negara tidak boleh dinegosiasikan.
Kampus adalah simbol peradaban. Ketika peluru mulai menembus ruang akademik, yang sesungguhnya sedang tertembak bukan hanya mahasiswa, melainkan juga wibawa negara hukum itu sendiri.
