Konten dari Pengguna

Apa Itu Buku Cek di Dunia Bisnis?

Kamus Bisnis

Kamus Bisnis

Menyajikan informasi seputar dunia bisnis, investasi dan finansial.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kamus Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pedagang melayani pembeli di Pasar Tradisional Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/5/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO.
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang melayani pembeli di Pasar Tradisional Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/5/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO.

Definisi Buku Cek

Buku berisi sejumlah formulir cek yang telah dikeluarkan oleh bank dan dapat digunakan sebagai metode penarikan dan rekening nasabah (buku cek).

Apa itu Buku Cek

Cek adalah surat atau kertas yang berisi perintah tanpa syarat dari nasabah bank agar bank membayar sejumlah uang yang tercantum dalam surat itu kepada orang pribadi atau pembawa.

Oleh karena itu, cek adalah salah satu dari sedikit surat berharga yang bertindak sebagai alat tukar seperti uang. Untuk membuat cek, nasabah terlebih dahulu harus membuka rekening giro di bank yang bersangkutan.

Jenis-Jenis Cek

Cek atas nama

Cek atas nama adalah cek yang akan dibayarkan jika cek tersebut teridentifikasi pada cek yang bersangkutan.

Cek atas pembawa

Cek pembawa adalah cek dimana bank akan memperlakukan cek tersebut sebagai cek atas unjuk.

Cek silang

Cek silang adalah cek yang ditandai dengan tanda silang/garis miring mirip pada bagian muka. Tanda silang menunjukkan kepada bank pembayar bahwa cek hanya akan dibayarkan ke bank yang diidentifikasi di antara dua garis silang sejajar.

Dalam Pasal 214 ayat 2 KUH dagang, aturan yang mengatur cek silang dibahas.

  • Pada umumnya cek hanya dapat dibayarkan oleh bank pembayar kepada setiap bank yang menyerahkannya/kepada nasabah bank pembayar yang menyerahkan cek tersebut; ditandai dengan dua garis sejajar dan di antaranya tidak ada/tidak ada petunjuk/nama bank.

  • Secara khusus, nama bank sangat terlihat di antara dua garis paralel.

Jadi, maksud dari pemberian cek silang adalah untuk membatasi pihak-pihak yang akan mencairkan dana pada cek silang tersebut.

Masa Berlaku Cek

Tanggal kedaluwarsa cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikan cek. Tidak ada yang namanya masa tenggang untuk cek. Sedangkan bilyet giro memiliki tenggang waktu 70 hari sejak bilyet giro dikeluarkan.