Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu NJOP di Dunia Bisnis?
3 Agustus 2022 11:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kamus Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Definisi NJOP
ADVERTISEMENT
Apa itu NJOP? NJOP merupakan singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak yang merupakan taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya.
ADVERTISEMENT
Kegunaan NJOP
NJOP dapat digunakan untuk berbagai keperluan, namun penggunaan yang paling umum adalah untuk menentukan harga jual rumah. Jika harga yang diminta dari properti melebihi NJOP, itu berarti penjual telah menetapkan harga terlalu tinggi.
Selain itu, NJOP dapat digunakan untuk mengestimasi biaya-biaya lain yang terlibat dalam proses jual beli properti karena pada kenyataannya NJOP digunakan sebagai tolok ukur dalam mengestimasi biaya-biaya yang terkait dengan transaksi pembelian dan penjualan properti. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), perubahan nama, dan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah beberapa biaya yang bergantung pada NJOP.
Cara Menentukan NJOP
Berdasarkan Undang-Undang no. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP digunakan untuk menghitung Pajak Bumi & Bangunan (PBB) yang harus dibayar setiap tahun, pada tanggal 28 November 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jika terjadi transaksi jual beli properti, NJOP akan ditentukan berdasarkan perbandingan dengan item pajak serupa lainnya, NJOP serupa, dan nilai perolehan saat ini.
ADVERTISEMENT
Biasanya NJOP dapat menentukan besarnya pajak yang terutang dan disesuaikan dengan kondisi objek pajak pada tanggal 1 Januari tahun pajak. Sehingga besarnya NJOP harus diselesaikan dan ditentukan sebelum tanggal 1 Januari tahun pajak. Objek pajak bumi juga ditentukan berdasarkan titipan Kepala Daerah tentunya dan lokasi properti (Zona Nilai Tanah atau ZNT).
Pemerintah menetapkan nilai jual objek pajak setiap tiga tahun sekali oleh Kementerian Keuangan, namun di daerah-daerah tertentu yang pertumbuhannya cukup lambat untuk menaikkan harga jual secara signifikan, penetapan NJOP dapat dilakukan setahun sekali.