Apa Itu Warkat di Dunia Bisnis?

Menyajikan informasi seputar dunia bisnis, investasi dan finansial.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kamus Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Definisi Warkat
Alat pembayaran bukan tunai yang dihitung dengan Kliring. Untuk keseragaman penyelenggaraan Kliring Lokal, Warkat harus memenuhi persyaratan teknis dari segi kualitas kertas, ukuran, bentuk (format), dan kualitas cetak.
Apa itu Warkat?
Warkat adalah surat berharga yang diterbitkan oleh bank sebagai instrumen keuangan yang menggambarkan dana yang belum diterima; kertas yang berisi rincian suatu peristiwa dapat digunakan sebagai bukti.
Jenis Warkat
Cek, Bilyet Giro, Wesel Bank untuk Transfer, Surat Bukti Penerimaan Transfer, Nota Debet, dan Nota Kredit merupakan contoh Warkat yang dibakukan untuk diperhitungkan dalam Kliring.
Cek yang diatur dakan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), yang meliputi cek seperti cek dividen, cek perjalanan, cek pemberian atau cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring diizinkan oleh Bank Indonesia.
Bilyet Giro adalah perintah nasabah kepada bank untuk mentransfer sejumlah dana tertentu dari rekening nasabah ke rekening pemegang yang namanya diberikan, termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia (BGBI).
Wesel Bank Untuk Transfer, sebagaimana tercantum dalam KUHD yang diterbitkan oleh Bank khusus untuk fasilitas transfer.
Surat Bukti Penerimaan Transfer adalah bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada Bank Peserta penerima dana transfer melalui Kliring Lokal.
Nota Debet adalah Warkat yang dapat digunakan untuk memperoleh dana dari Bank lain untuk kepentingan Bank atau nasabah Bank yang meminta Warkat tersebut. Nota Debet yang telah dikliring seharusnya telah diputuskan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyerahkan Nota Debet kepada bank yang akan menerima Nota Debet.
Nota Kredit adalah Warkat yang dapat digunakan untuk menyampaikan dana ke Bank lain untuk kepentingan Bank atau nasabah Bank penerima Warkat.
Warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan memiliki nilai nominal penuh, serta telah jatuh tempo pada saat kliring.
