Konten dari Pengguna

Arti Akta Jual Beli (AJB) dalam Dunia Bisnis

Kamus Bisnis
Menyajikan informasi seputar dunia bisnis, investasi dan finansial.
28 September 2022 11:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kamus Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tabungan atau Menabung. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tabungan atau Menabung. Foto: Shutterstock.

Apa itu Akta Jual Beli (AJB)?

ADVERTISEMENT
Saat melakukan transaksi jual beli properti, biasanya terdapat Akta Jual Beli (AJB). AJB adalah dokumen sah yang disiapkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk peralihan hak atas tanah & bangunan. PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah semua pajak yang timbul dari jual beli telah dibayar oleh penjual dan pembeli, maka dibentuklah AJB.
ADVERTISEMENT

Pajak apa yang harus dibayar?

Antara lain: pajak penghasilan (PPh), biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Prosedurnya, penjual dan pembeli menandatangani AJB di depan PPAT di depan para saksi. Biaya pembuatan AJB biasanya sekitar 1% dari akta, dan biasanya penjual dan pembeli menanggung beban untuk mewujudkannya.
Perlu diingat bahwa AJB bukanlah dokumen kepemilikan properti atau bangunan. Karena perusahaan AJB sudah jadi, maka pembeli harus menyelesaikan proses pemindahan sertifikat atau pengurusan sertifikat hak milik (SHM).

Fungsi Akta Jual Beli

Akta Jual Beli memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
ADVERTISEMENT