Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Arti Akta Jual Beli (AJB) dalam Dunia Bisnis
28 September 2022 11:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Kamus Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu Akta Jual Beli (AJB)?
ADVERTISEMENT
Saat melakukan transaksi jual beli properti, biasanya terdapat Akta Jual Beli (AJB). AJB adalah dokumen sah yang disiapkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk peralihan hak atas tanah & bangunan. PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah semua pajak yang timbul dari jual beli telah dibayar oleh penjual dan pembeli, maka dibentuklah AJB.
ADVERTISEMENT
Pajak apa yang harus dibayar?
Antara lain: pajak penghasilan (PPh), biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Prosedurnya, penjual dan pembeli menandatangani AJB di depan PPAT di depan para saksi. Biaya pembuatan AJB biasanya sekitar 1% dari akta, dan biasanya penjual dan pembeli menanggung beban untuk mewujudkannya.
Perlu diingat bahwa AJB bukanlah dokumen kepemilikan properti atau bangunan. Karena perusahaan AJB sudah jadi, maka pembeli harus menyelesaikan proses pemindahan sertifikat atau pengurusan sertifikat hak milik (SHM).
Fungsi Akta Jual Beli
Akta Jual Beli memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
ADVERTISEMENT