Arti Akta Jual Beli (AJB) dalam Dunia Bisnis

Menyajikan informasi seputar dunia bisnis, investasi dan finansial.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kamus Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu Akta Jual Beli (AJB)?
Saat melakukan transaksi jual beli properti, biasanya terdapat Akta Jual Beli (AJB). AJB adalah dokumen sah yang disiapkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk peralihan hak atas tanah & bangunan. PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah semua pajak yang timbul dari jual beli telah dibayar oleh penjual dan pembeli, maka dibentuklah AJB.
Pajak apa yang harus dibayar?
Antara lain: pajak penghasilan (PPh), biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Prosedurnya, penjual dan pembeli menandatangani AJB di depan PPAT di depan para saksi. Biaya pembuatan AJB biasanya sekitar 1% dari akta, dan biasanya penjual dan pembeli menanggung beban untuk mewujudkannya.
Perlu diingat bahwa AJB bukanlah dokumen kepemilikan properti atau bangunan. Karena perusahaan AJB sudah jadi, maka pembeli harus menyelesaikan proses pemindahan sertifikat atau pengurusan sertifikat hak milik (SHM).
Fungsi Akta Jual Beli
Akta Jual Beli memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
Bukti adanya transaksi jual beli bangunan atau tanah yang sah dengan kesepakatan harga dan ketentuan lain yang disetujui dari dua belah pihak
Sebagai landasan agar pihak penjual atau pembeli memenuhi kewajiban masing-masing dalam proses jual beli rumah atau tanah
Apabila salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban, maka akta jual beli dapat digunakan sebagai bukti untuk menuntut kewajiban pihak yang lalai.
