Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Arti Insider Trading dalam Dunia Bisnis
29 Agustus 2022 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kamus Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian Insider Trading
ADVERTISEMENT
Apa itu Insider Trading?
Pengertian Insider Trading adalah kegiatan kriminal di pasar investasi, di mana seorang investor memperoleh rincian konkret tentang peluang keuntungan dalam membeli dan menjual saham. Fakta tersebut tentu didapat dari 'orang dalam' di perusahaan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut dianggap melanggar hukum karena ada ketidakadilan dalam memberi dan menerima informasi yang hanya terbatas pada orang-orang yang terhubung satu sama lain. Dalam arti, informasi yang dibagikan bukanlah informasi publik.
Contoh kasus
Simak cerita pendek berikut untuk mengetahui bagaimana insider trading dilakukan. Seorang investor bernama X, memiliki kerabat yang bekerja sebagai CEO di PT ABC, yaitu Z. Sebagai CEO, Z mendapat informasi bahwa ABC akan melakukan buyback dengan harga Rp. 15.000 per saham, yang lebih tinggi dari harga saham saat ini yang hanya Rp. 10.000 per saham.
Informasi ini diharapkan dapat menaikkan harga saham ABC sehingga X membeli saham ABC dan menjualnya kembali pada saat harga saham ABC berada pada level tertinggi. Tentu saja, X memperoleh banyak uang dari penjualan saham tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian membagi sebagian dari hasil yang diperolehnya kepada Z sebagai imbalan atas kebaikan Z dalam memberikan rincian perusahaan kepadanya, berdasarkan kesepakatan X dan Z di atas.
Perilaku Insider Trading
Kasus di atas yang dilakukan X dan Z menunjukkan tiga ciri perilaku insider trading. Khususnya, adanya informasi penting dari karyawan suatu perusahaan. Adanya operasi perdagangan saham dan adanya keuntungan sebagai akibat dari transaksi tersebut.
Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) di Indonesia telah menganut prinsip keterbukaan dalam setiap transaksi penawaran dan penjualan saham di bursa efek, sehingga praktik insider trading dianggap melanggar hukum.
Setiap investor dapat membuat keputusan sendiri dalam keputusan investasinya tanpa dipengaruhi oleh pihak ketiga. Aturan ini tentu saja dilanggar oleh pelaku praktik insider trading, bukan?
ADVERTISEMENT
Tidak main-main, insider trading juga tergolong pidana berat, di mana para pelaku yang terbukti melakukan hal itu sehingga dapat menghadapi denda mulai dari denda uang hingga penjara.
Data perusahaan yang belum diungkap ke publik itu digunakan untuk mengamankan investasinya. Pasalnya, beberapa saat setelah laporan penurunan penjualan mengemuka ke publik, harga saham anjlok tajam sejak saat itu.
Akibatnya, pemegang saham lain di luar perusahaan akan menderita sebagai akibat dari penurunan dramatis harga saham.