Arti Klausul Asuransi dalam Dunia Ekonomi

Menyajikan informasi seputar dunia bisnis, investasi dan finansial.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kamus Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Definisi Klausul Asuransi
“Suatu syarat kontraktual dalam akta hipotek menyatakan bahwa kreditur akan menerima sejumlah uang pertanggungan yang dijanjikan dari perusahaan asuransi yang menerbitkan polis asuransi untuk suatu produk yang dipertanggungkan (assurantiebe ding)”
Apa itu Klausul Asuransi?
Klausul asuransi atau assurantiebe ding adalah istilah yang dapat ditentukan dalam akta hipotek yang menyatakan bahwa kreditur akan menerima sejumlah uang pertanggungan yang dijanjikan dari perusahaan asuransi yang menerbitkan polis asuransi atas suatu produk yang dipertanggungkan.
Klausul asuransi sering kali memuat jaminan khusus yang secara khusus dinyatakan dalam polis dan sering disebut dengan klausul asuransi dan bertujuan untuk menentukan kewajiban penanggung apabila terjadi kerugian.
Jenis - jenis Klausul Asuransi
Klausula Premier Risque: Klausul asuransi ini menyatakan bahwa jika pertanggungan di bawah nilai objek dan terjadi kerugian, penanggung akan membayar penuh kepada penanggung sampai dengan nilai pertanggungan maksimum (Pasal 253 ayat 3 KUHD). Klausul ini sering digunakan dalam asuransi pembongkaran dan pencurian, serta asuransi tanggung jawab.
Klausula All Risk: Klausul ini menyatakan bahwa penanggung menanggung semua risiko atau objek yang telah ditanggung. Artinya Penanggung akan mengganti semua kerugian yang timbul akibat sebab apapun, kecuali yang diakibatkan oleh kesalahan tertanggung sendiri (Pasal 276 KUHD) dan karena bendanya cacat sendiri (Pasal 249 KUHD).
Klausula Total Loss Only: Klausula asuransi ini hanya menanggung kerugian obyek yang dipertanggungkan, yaitu kerugian total dari tertanggung.
Klausula All Seen: Istilah klausula asuransi ini digunakan pada asuransi kebakaran. Klausul ini mengharuskan penanggung untuk mengetahui kondisi, desain, lokasi, dan penggunaan bangunan yang diasuransikan.
Klausula Renunsiasi: Penanggung tidak akan menggugat tertanggung berdasarkan pasal 251 KUHD kecuali hakim menentukan bahwa pasal itu harus diberikan dengan jujur atau dengan itikad baik dan sesuai dengan kebiasaan. Berarti apabila timbul kerugian akibat evenemen tertanggung tidak memberitahukan keadaan benda objek asuransi kepada penanggung, maka penanggung tidak akan mengajukan pasal 251 KUHD dan penanggung akan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung.
