Arti Pajak Proporsional dalam Dunia Ekonomi

Kamus Bisnis
Menyajikan informasi seputar dunia bisnis, investasi dan finansial.
Konten dari Pengguna
1 November 2022 12:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kamus Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock.

Definisi Pajak Proporsional

ADVERTISEMENT
Kewajiban membayar pajak sebanding dengan jumlah pendapatan yang diperoleh (proportional tax).
ADVERTISEMENT

Apa itu Pajak Proporsional?

Pajak proporsional adalah pajak yang persentasenya tetap meskipun ada perubahan dalam basis pajak.
Terlepas dari jumlah objek pajak, karena tarif pajak proporsional, persentase pajak akan tetap tidak berubah. Oleh karena itu, semakin banyak jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, semakin banyak pajak yang harus dibayar.
Pajak Pertambahan Nilai, yang tarif pajaknya ditetapkan 10%, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang pajaknya 0,5%, merupakan contoh pajak proporsional yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.