Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Arti Pencucian Uang dalam Dunia Ekonomi
10 Oktober 2022 11:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kamus Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Definisi Pencucian Uang
ADVERTISEMENT
Penerimaan uang tunai dalam jumlah besar dari peredaran gelap narkoba oleh bank atau lembaga keuangan; jika uang itu disimpan dalam deposito atau diinvestasikan dalam investasi lain, seolah-olah uang itu adalah hasil dari transaksi yang sah.
ADVERTISEMENT
Apa itu Pencucian Uang?
Pejabat pemerintah yang berwenang memutar dana haram setelah memperoleh hasil yang bukan miliknya sering disebut sebagai money laundering. Money laundering juga dikenal sebagai "pencucian uang" dalam istilah Indonesia, atau "pemutihan uang."
Uang yang telah “dicuci” dalam pengertian money laundering adalah uang yang berasal dari usaha yang tidak halal atau uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, sehingga tidak dilihat sebagai uang yang berasal dari sumber kejahatan, tetapi seperti penghasilan lainnya.
Pencucian uang atau money laundering adalah tindak pidana yang melibatkan transaksi keuangan yang dalam batas-batasnya sulit ditentukan apakah suatu lembaga selain perbankan terlibat atau tidak.
Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Pencucian uang dapat dibagi menjadi 3 (tiga) pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
ADVERTISEMENT
Pasal 3
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 4
Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 5
Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).