Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Asuransi Pihak Ketiga dalam Dunia Ekonomi
6 Oktober 2022 11:48 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Kamus Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Definisi Asuransi Pihak Ketiga
ADVERTISEMENT
Asuransi mengenai pertanggungan risiko karena bahaya tuntutan ganti rugi pihak ketiga (asuransi kewajiban).
ADVERTISEMENT
Apa itu Asuransi Pihak Ketiga?
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) adalah asuransi pihak ketiga dalam industri asuransi. Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah kelompok lain yang menderita kerugian, baik terhadap kendaraannya maupun dirinya sendiri, atau menjadi korban dalam suatu kecelakaan.
Jika Anda menerima pertanggungan ini, maka pasal mengenai asuransi pihak ketiga atau Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) termasuk dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tentang Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Catatan Asuransi Pihak Ketiga
Tentu saja, perusahaan asuransi berhak menentukan risiko ini. Penanggung akan menyelidiki, mengulangi kejadian tersebut, dan melihat kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak karena harus ada plafon dalam asuransi pihak ketiga. Batas ini tergantung pada permintaan pelanggan dan persetujuan asuransi.
ADVERTISEMENT
Biasanya limitnya antara Rp. 10 juta, Rp. 50 juta, dan Rp. 100 juta. Pelanggan dapat meminta batas setinggi mungkin selama pihak asuransi setuju. Di kota-kota besar, asuransi pihak ketiga sangat penting sebagai tindakan preventif untuk mencegah eskalasi sengketa yang berlarut-larut.