Konten dari Pengguna

Pengertian Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam Dunia Ekonomi

Kamus Bisnis
Menyajikan informasi seputar dunia bisnis, investasi dan finansial.
7 Juli 2022 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kamus Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Definisi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Bukan Bank Penyehatan Perbankan Nasional) adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden No 27 Tahun 1998 tentang pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
ADVERTISEMENT
Lembaga tersebut telah dibentuk dengan tujuan utama untuk pemulihan sektor perbankan, untuk menyelesaikan aset yang tidak sehat dan untuk mengembalikan uang negara yang disalurkan di sektor perbankan. Badan pemerintah yang dibentuk dengan tujuan untuk mengelola upaya penyehatan bank, mengelola aset bermasalah, dan mengelola program jaminan Pemerintah (Indonesian Bank Restructuring Agency/IBRA).
Sejarah Badan Penyehatan Perbankan Nasional di Indonesia (BPPN)
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibentuk pada tanggal 26 Januari 1998 dan direncanakan untuk mencapai tugasnya dalam jangka waktu lima tahun. Likuidasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional ternyata lebih lama dari yang diharapkan dan akhirnya berakhir pada tanggal 30 April 2004. Berdasarkan keputusan yang menetapkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Keputusan No. 27 Tahun 1998), tujuan Badan Penyehatan Perbankan Nasional adalah untuk mengawasi, mengelola, dan merestrukturisasi bank-bank yang tertekan.
ADVERTISEMENT
Tujuan-tujuan ini diperpanjang pada tanggal 27 Februari 1999 untuk memasukkan pengelolaan aset Pemerintah terhadap bank-bank yang berada dalam status restrukturisasi dan untuk mengoptimalkan tingkat pemulihan pelepasan aset bank yang tertekan. Selama berfungsi, BPPN melakukan sejumlah operasi yang komprehensif, yang terdiri dari Program Liabilitas Bank, Restrukturisasi Bank, Restrukturisasi Pinjaman Bank, Penyelesaian Pemegang Saham dan Pemulihan Dana Negara.
Mereka harus dilakukan oleh unit operasi utama di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Penataan bank, Pinjaman Manajemen Aset, Investasi Manajemen Aset, Manajemen Risiko dan Bantuan dan Administrasi).