Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Pengertian Bank Beku Operasi (BBO) dalam Dunia Ekonomi
1 Juli 2022 16:57 WIB
Tulisan dari Kamus Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Definisi Bank Beku Operasi (BBO)
ADVERTISEMENT
"Pemberhentian sementara operasi suatu bank oleh pemerintah, karena dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap pihak ketiga (suspended)."
ADVERTISEMENT
Pengertian Bank Beku Operasi (BBO)
Bank Beku Operasi adalah tindakan yang diambil oleh pemerintah atau otoritas terkait yang bertujuan untuk membekukan, memberhentikan atau melarang suatu bank. Tindakan harus diambil berdasarkan berbagai pertimbangan finansial jangka panjang suatu bank. Dalam hal ini, Bank Beku Operasi merupakan bentuk ketidakpercayaan pemerintah terhadap bank-bank yang bersangkutan karena mereka dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya atas pihak ketiga. Bank Beku Operasi adalah awal dari sebuah tren yang disebut "merger bank".
Bank-bank yang merasa bahwa kinerjanya kurang baik dan berpotensi dibekukan oleh pemerintah akan melakukan merger dengan bank lain untuk menghindari dibekukan. Beberapa bank seperti Bank Bali, Bank Universal, Bank Prima Ekspres dan Bank Patriot telah melakukan merger untuk menghindari pembekuan dari pemerintah. Adapun kebijakan pemerintah tambahan selain Bank Operasi Pengambilan, yaitu Bank Take Over di mana kepemilikan kepemilikan diambil oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Peraturan Bank Beku Operasi (BBO)
Pemerintah Indonesia telah menyusun aturan tentang Bank Beku Operasi di bawah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 151/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Eks Kelolaan PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Aturan umum untuk Bank Beku Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 2 dan 5 dalam Bab 1 Ketentuan Umum.
Latar Belakang Bank Beku Operasi (BBO)
Bank Beku Operasi adalah salah satu tindakan pemerintah untuk menahan bank-bank yang sudah tidak sehat sehingga tidak berfungsi lagi sebelum mereka meningkatkan kinerja dan sistem internalnya. Bunga negatif akan berdampak pada kebijakan Bank Beku Operasi dari bank-bank yang tidak sehat baik dalam hal permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, maupun tingkat likuiditas. Pembekuan terhadap tiga bank swasta milik Pemerintah di Indonesia pernah dilakukan oleh pemerintah, yaitu BDNI, Bank Modern dan BUN.
ADVERTISEMENT
Pemerintah, yang melakukan Bank Beku Operasi, pada dasarnya ingin membuat lingkungan perbankan yang sehat, yang mencegah masyarakat menjadi pelanggan di bank yang sejatinya adalah dalam keadaan darurat. Pemerintah juga melakukan Bank Take Over, seperti Bank Danamon, selain Bank Beku Operasi.
Penyelesaian Aset Eks Bank Beku Operasional (BBO)
Ada tiga langkah untuk diambil oleh pemerintah jika bank dibekukan operasinya. Pertama, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), untuk aset yang melanggar hak-hak default oleh BI, akan ditawarkan secara lelang.
Kedua, aset-aset tertentu mungkin akan dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau operator lainnya, setelah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebesar jumlah hak tanggungan. Ketiga, ketiga aset yang tidak terikat oleh perjanjian Bank Indonesia, oleh karena itu diselesaikan sesuai dengan kesepakatan DJKN dan Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT