Pengertian Gadai dalam Dunia Bisnis

Menyajikan informasi seputar dunia bisnis, investasi dan finansial.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kamus Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Definisi Gadai
Hak jaminan atas barang bergerak harus dipisahkan dari kuasa debitur (pand).
/ga dai/ 1 v meminjam uang dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menyerahkan agunan, jika belum ditebus, barang tersebut menjadi milik pemberi pinjaman; 2 n tanggungan utang berupa barang yang diserahkan; 3 n kredit jangka pendek dengan jaminan yang berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang sewaktu-waktu oleh salah satu pihak yang bersangkutan;
Apa itu Gadai?
Kata Gadai sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai dana pinjaman maupun sebagai jaminan (seperti sertifikat berharga) yang diberikan kepada lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan agar dana pinjaman yang diminta dapat segera dicairkan.
Unsur Pokok Gadai
Ada beberapa aspek kunci dari Gadai yang harus dipahami, yaitu:
Terjadi sebagai hasil dari kesepakatan untuk mentransfer penguasaan barang gadai kepada kreditur pemegang gadai.
Debitur atau orang lain atas nama debitur dapat melakukan penyerahan.
Barang yang digadaikan hanyalah benda bergerak, baik berbadan maupun tidak.
Sifat Umum Gadai
Gadai memiliki ciri-ciri umum sebagai berikut (Badrul Zaman. 1991):
Obyek gadai itu bergerak, baik berwujud dan tidak berwujud (klaim).
Dari jenis kebendaan, yang memberikan jaminan kepada pemilik gadai bahwa piutangnya akan dibayar dari nilai agunan di masa depan.
Penerima gadai menguasai benda yang digadaikan.
Penerima gadai memiliki hak untuk menjual barang yang digadaikan.
Hak gadai adalah hak prioritas.
Hak gadai ditentukan oleh kontrak utama.
Barang Apa yang Bisa Digadaikan dan Tidak Bisa Digadaikan?
Semua barang bergerak seperti perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, dll dapat digadaikan. Selain itu, barang milik pemerintah, surat berharga, hewan, dan barang-barang lainnya yang tidak tetap harganya termasuk barang-barang yang tidak dapat digadaikan.
Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai
Hak Pemegang Gadai
Menjual gadai dengan kekuasaan sendiri dan atau dengan perantara hakim, atas izin hakim tetap menguasai benda gadai, mendapat ganti rugi, retorsi, dan hak undang-undang untuk didahulukan.
Kewajiban Pemegang Gadai
Bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang yang digadaikan sebagai akibat dari kelalaiannya, memberitahukan kepada pemilik barang gadai pada saat barang yang digadaikan dijual dan bertanggung jawab atas hasil pelelangan barang yang digadaikan.
Menurut syarat-syarat pengikat, perjanjian kredit antara pemberi gadai dan pemegang gadai akan berakhir saat dilunasinya kredit gadai. Dengan melakukan kontrak baru, gadai dapat diperpanjang.
