Konten dari Pengguna

Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif dalam Dunia Bisnis

Kamus Bisnis
Menyajikan informasi seputar dunia bisnis, investasi dan finansial.
4 Agustus 2022 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kamus Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pedagang memotong daging sapi untuk ditimbang di Pasar Cisalak, Depok, Jawa Barat, Sabtu (30/4/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang memotong daging sapi untuk ditimbang di Pasar Cisalak, Depok, Jawa Barat, Sabtu (30/4/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Definisi Zona Ekonomi Eksklusif

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
'Bagian dari pasang naik yang berupa alur laut yang terletak di luar dan berbatasan dengan laut teritorial yang tidak melebihi 200 mil laut diukur dari garis pangkal.'
ADVERTISEMENT
Apa itu Zona Ekonomi Eksklusif?
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah kawasan khusus di lepas pantai sejauh 200 mil laut (321,8 kilometer). Suatu negara berhak atas sumber daya alam di dalamnya (termasuk ikan dan biota laut lainnya) dan kebebasan untuk terbang di atasnya, melakukan studi sumber daya hayati dan sumber daya laut, atau melakukan penanaman kabel dan pipa.

Sejarah Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) pertama kali diperkenalkan oleh Kenya di Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971 dan kemudian di UN Sea Bed Committee, yang berlangsung pada 1972.
Banyak negara Asia, serta Afrika, telah mendukung rencana Kenya. Banyak negara Amerika Latin mulai mengembangkan model serupa dari laut patrimonial pada saat yang bersamaan. Ketika UNCLOS (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) didirikan, kedua konsep yang terkait erat ini segera diadopsi.
ADVERTISEMENT

Sejarah Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif di Indonesia

Ketika Deklarasi Juanda diterbitkan pada tahun 1957, batas-batas perairan laut di Indonesia ditetapkan, sehingga memunculkan konsep Wawasan Nusantara. Telah dilaporkan dalam Deklarasi Juanda bahwa wilayah perairan Indonesia adalah 12 mil (19,3 km) dari garis pangkal pantai setiap pulau sampai dengan titik terluar. Namun, undang-undang yang mengatur batas-batas perairan laut Indonesia yang telah ditetapkan tidak serta merta diterbitkan.
Undang-undang yang mengatur wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, yaitu 200 mil (321,8 kilometer) diukur dari dasar wilayah laut Indonesia. Di ZEE ini, Indonesia berhak melakukan penyelidikan dan pemanfaatan sumber daya alam di dasar laut dan di dasar laut, serta melakukan kajian tentang sumber daya hayati dan sumber daya laut lainnya.
ADVERTISEMENT