2 Pengedar Ganja Jaringan Lapas Kerobokan Bali Ditangkap

Konten Media Partner
9 Januari 2019 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku dan barang bukti kasus narkoba saat diumumkan oleh BNNP bali
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku dan barang bukti kasus narkoba saat diumumkan oleh BNNP bali
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, untuk disuplai ke Bali.
ADVERTISEMENT
Kedua pengedar, Kurniawan Risdianto dan Muh Haryono, ditangkap di tempat parkir perusahaan jasa pengiriman barang di Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Bali.
"Jadi barang bukti ini jumlahnya 5 paket dan masing-masing paket 5 kilogram dan 7 paket kecil yang jumlahnya 23 gram. Total 25 kilo gram, serta 23 gram," ucap Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa , saat konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Bali, Rabu (9/1).
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Minggu (5/1). Saat itu BNN Bali menggeledah mobil tersangka bermerek Sigra warna putih dengan nomor polisi DK 1879 DK. Sebanyak 6 bungkus paket ganja ditemukan di kaki jok kiri depan dan di dashboard sebelah kanan setir mobil.
ADVERTISEMENT
Gede Suastawa menjelaskan tersangka mengaku ganja tersebut memang untuk diedarkan di Bali.
"Modus operandinya melalui paket pengiriman barang.  Penerimaanya dua orang ini, di tulisan paketnya tidak disebutkan barang apa. Mereka pakai alamat fiktif," imbuh Gede Suastawa.
Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa kedua tersangka bagian dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali.
"Ini jaringan Lapas. Dari hasil pemeriksaan kita sudah kembangkan jaringan-jaringan ini. Ada seseorang yang mengendalikan mereka. Jaringan ini kita kembangkan terus dan kita uji omongan mereka ini," jelas Gede Suastawa. "Pengendalinya adalah dari Lapas berinisial RZ dan kasus narkoba juga. Kita akan lidik dan kita akan ke sana (Lapas) mencari dia dan kita akan periksa, karena bagian dari sindikat ini," sambungnya. Dia mengatakan pengendali jaringan tersebut mengatur pemesanan barang dari Medan. Kemudian setelah paket tiba di Bali, pengendali itu menghubungi kedua tersangka untuk mengambilnya.
ADVERTISEMENT
"Keduanya ini pemakai juga pengedar, artinya mereka ini kurir. Dari hasil pengembangan (penyelidikan) tidak hanya di Bali tapi juga keluar Bali sampai ke Lombok," ujar Gede Suastawa. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(kanalbali/KAD)