2 WN Bulgaria Kepergok Pasang Alat Skimming di ATM Nusa Penida

Konten Media Partner
17 Mei 2019 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 WN Bulgaria Kepergok Pasang Alat Skimming di ATM Nusa Penida
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
KLUNGKUNG, kanalbali.com - Dua orang warga Negara asing (WNA) asal Bulgaria, Konstantin Zlatkov Ivanov (24 tahun) dan Georgi Zhikov Ivanop (25) tertangkap tangan tengah melakukan skimming atau memasang alat perekam data di ATM yang terletak di Toya Pakeh, Nusa Penida. Kedua pelaku juga mengakui tindakannya kepada pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Alat itu sengaja dipasang di Nusa Penida, karena wilayah tersebut merupakan banyak wisatawan dan banyak juga wisatawan menggunakan ATM tersebut melalui pengintaian yang dilakukan oleh keduanya selama beberapa hari ada di pulau itu,” kata Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, Jumat (17/5).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka memang berencana melakukan upaya pencurian data nasabah dengan target wisatawan asing. Di negaranya, keduanya bekerja sebagai buruh tani.
Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti dua laptop, dua koper milik tersangka, beserta rangkaian yang dibuat kedua tersangka untuk melakukan upaya skimming.
"Keduanya memang sudah merencanakan melakukan skimming. Mereka ke Nusa Penida, sembari melakukan survei atau pemetaan mesin ATM mana yang akan dijadikan target skimming," lanjut Mirza Gunawan.
ADVERTISEMENT
Keduanya terancam pidana karena telah melanggar pasal 30 ayat (1) dan (2) jo pasal 46 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Senin (13/5). Berawal saat kecurigaan warga dengan gerak-gerik keduanya di mesin ATM BRI di Kampung Toya Pakeh, Nusa Penida. Salah satu warga setempat, Ahmad Fahrozi (24), sudah selama tiga hari memantau gerak-gerik keduanya saat berada di mesin ATM BRI Kampung Toya Pakeh yang hanya berjarak 10 meter dari kediamannya.
Dari kejauhan, Ahmad Fahrozi dan rekan-rekannya melihat mesin ATM mati sekitar pukul 23.40 WITA pada Senin (13/5). Saat itu, Ahmad Fahrozi berserta teman-temannya mendekati mesin ATM dan mendapati dua WNA tersebut sedang memasang kabel pada mesin ATM.
ADVERTISEMENT
Mereka menciduk kedua WNA itu sontak langsung panik. Mereka sempat menawarkan sejumlah uang ke Fahrozi untuk diam dan tidak melaporkan kejadian tersebut. Namun, Fahrozi menolak dan melaporkan hal ini ke Kepolisian.
Kasus seperti ini bukanlah pertama kalinya terjadi di Nusa Penida. Sebelumnya pada Desember 2018, juga ada kasus skimming yang dilakukan oleh dua WN asal Australia yaitu Ivan Hristov Stanchev (43) asal Bulgaria dan Plamen Nicolov Pandov (45) asal Australia. Keduanya diamankan Kepolisian karena kedapatan melakukan upaya skimming di ATM BRI di Pulau Lembongan, Nusa Penida.
Keduanya akhirnya divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti melakukan kejahatan skimming. Keduanya terbukti melanggar pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) UU RI Nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (kanalbali/KR7)
ADVERTISEMENT