2 WN Rusia Dideportasi dari Bali Gara-gara Palsukan Izin Tinggal
·waktu baca 2 menit

DENPASAR, kanalbali.com - Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Rusia. Keduanya adalah WN Rusia beirinisial AP (26) dan IB (30).
"Deportasi melalui melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Minggu (27/2/2022).
Kedua WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022. “Mereka telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.
Pelanggaran yang dilakukan adalah memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Terhadap kedua WNA tersebut, dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan.
Deportasi dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar–Singapura–Moscow, keduanya dikawal secara ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pada Sabtu (26/2) pukul 20.15 WITA tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk tidak akan segan-segan menindak tegas Orang Asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. "Jangan coba-coba melanggar apa lagi sampai memalsukan izin tinggal. Demi menjaga keamanan dan ketertiban," tegasnya. (kanalbali/RFH)
