3 Aset Tanah Milik Mantan Bupati Klungkung, Bali Terpidana Korupsi Dilelang

KLUNGKUNG - 3 bidang tanah yang dirampas negara atas Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi serta pencucian uang dengan terpidana mantan Bupati Klungkung dua periode I Wayan Candra akhirnya dilelang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman membenarkan adanya lelang tiga bidang tanah. “Hasil dari lelang itu akan masuk ke kas negara,’ katanya Kamis (4/1/2021).
Pelelangan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dimulai dengan penawaran secara tertutup melalui internet dengan alamat domain www.lelang.go.id pada Rabu (3/2).
Adapun tiga bidang tanah itu adalah sebidang tanah yang terletak di Desa Tojan Kecamatan Klungkung seluas 850 meter persegi dengan harga limit Rp 431.800.000. Kemudian ada sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Timur seluas 200 meter persegi dengan harga limit Rp 613.380.000.
Yang ketiga ada sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung seluas 87 meter persegi dengan harga limit Rp 837.308.000. Lelang barang bukti ini bisa saja membuat mantan orang kuat di Bumi Serombotan terancam miskin. Pasalnya, ada asset lain yang bakal dilelang oleh Negara.
Berkaitan dengan barang rampasan negara atas kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang I Wayan Candra, ada 51 bidang tanah dan bangunan yang dirampas negara. Eksekusi barang rampasan itu dapat dilakukan dengan pelelangan atau atau digunakan untuk kepentingan negara.
Terkait barang rampasan itu,sebelumnya Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta pernah mengirim surat permohonan untuk bisa memanfaatkan salah satu dari 51 barang rampasan negara itu. Yakni Puri Cempaka yang berada di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan.
Pasalnya Puri Cempaka akan dimanfaatkan sebagai Kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Klungkung mengingat kantor dinas tersebut saat ini menjadi satu kesatuan dengan Museum Semarajaya.
Seiring waktu, orang nomor satu di Kabupaten Klungkung itu kembali memohon dua bidang tanah rampasan Negara atas kasus mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra itu. Yakni tanah seluas 90 are di Desa Bunga Mekar dan 1,6 hektare di Desa Ped. (kanalbali/KR7)
