3 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Tenggelamnya KMP Yunicee di Gilimanuk, Bali

Konten Media Partner
12 Agustus 2021 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenggelamnya KMP Yunicee do Gilimanuk, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Tenggelamnya KMP Yunicee do Gilimanuk, Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Korpolairud Baharkam) Mabes Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa tenggelamnya KMP Yunicee di akhir Juni silam.
ADVERTISEMENT
PS Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menyimpulkan adanya pelanggaran saat KMP Yunicee berlayar menyebrang selat Bali.
" Tiga orang itu adalah nahkoda Kapal berinisial IS, lalu Kepala Cabang perusahaan NW, dan seorang dari instansi BPTD Pelabuhan Ketapang, berinisial RMS," ujarnya saat dikonfirirmasi Kamis (12/08/21).
Kompol Sudarsana menjelaskan, nahkoda kapal ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga tidak melakukan upaya atau peran keselamatan hingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa maupun harta benda.
ilustrasi: tenggelam - IST
Sementara dua orang lainnya disebut turut memiliki peran atau andil di dalamnya. Kini tiga orang itu sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses l3bih lanjut.
Peristiwa yang merenggut 11 nyawa, 15 orang hilang dan 51 orang selamat, serta kerugian meteriil itu adalah akibat kelebihan muatan.
ADVERTISEMENT
"Ada mengangkut over (kelebihan) muatan, sekitar enam kali lipat," bebernya.
Padahal, normalnya KMP Yunicee memiliki muatan ideal sebesar 35 ton. Namun saat menyebrang dari pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, kapal itu diungkapkan mengakut hingga 229 ton.
Akibat kelebihan muatan tersebut, deck kapal kemasukan air laut dalam perjalanan. Sampai dekat Pelabuhan Gilimanuk, kapal menjadi miring dan akhirnya tenggelam. (Kanalbali/WIB)