Konten Media Partner

3 Tersangka Korupsi Dana SPI Unud Bali Dicekal

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kampus Unud, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Kampus Unud, Bali - IST

DENPASAR, kanalbali.com - Pemeriksaan tiga tersangka korupsi kasus dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) Bali terus berlanjut. Yang terbaru, Kejati Bali mencekal ketiganya agar tak bisa bepergian ke luar negeri.

"Keputusan berlaku selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan (pada) tanggal 28 Februari 2023 dengan alasan dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3) malam.

Ketiga pejabat Unud itu berinisial IKB, IMY, dan NPS. Selain pencekalan, penyidik Kejati Bali terus melakukan berbagai kegiatan penyidikan. Selain menuntaskan penanganan perkara atas nama ketiga tersangka tersebut juga mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan

kumparan post embed

Penyidik juga masih melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi menindaklanjuti arahan Kepala Kejati Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka. Namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara.

Terkait kasus ini, dua orang saksi mahasiswa Unud yang hadir memberikan keterangan kepada penyidik Kejati Bali. Kemudian, terkait mangkirnya Rektor Unud Bali, Nyoman Gde Antara bahwa Rektor Unud mengaku sudah berkirim surat ke Kejati Bali.

"Tentang info saksi (Rektor Unud Nyoman Gde Antara) mengatakan bahwa sudah berkirim surat ke Kejati. Memang saat ini penyidik telah menerima surat tersebut. Namun pada hari pemanggilan (kemarin) sampai jam kerja selesai penyidik belum menerima surat dimaksud," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, terkait dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) Bali, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, kembali memeriksa beberapa saksi, salah satunya Rektor Unud Bali, Nyoman Gde Antara.

Namun, Rektor Unud Bali tersebut mangkir tanpa alasan yang sah. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan bahwa hari ini penyidik Kejati Bali, memanggil tiga orang saksi yang sesuai panggilan diterima tanggal 3 Maret 2023. (kanalbali/KAD)