4 Pelajar Pelaku Video Mesum di Buleleng, Bali, Ditetapkan Jadi Tersangka

Konten Media Partner
20 Desember 2021 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: pelecehan - shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: pelecehan - shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BULELENG - Jajaran kepolisian Polres Buleleng menetapkan 4 orang pelajar sebagai tersangka dalam kasus video porno yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur di Buleleng, Bali.
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dihubungi Senin (20/12/2021). "Setelah gelar perkara pekan kemarin ada empat orang yang ditetapkan jadi tersangka, semuanya laki-laki," kata Sumarjaya.
Sedangkan gadis usia 12 tahun yang juga muncul dalam video tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai korban.
Dijelaskan Sumarjaya, 4 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anak di bawah umur yang muncul dalam video mesum. Sedangkan perekam video masih dalam proses penyelidikan di unit cyber.
"Yang jadi tersangka 4 orang pelaku itu, sedangkan yang merekam masih proses penyelidikan karena unit yang menangani beda. Dia (perekam) ditangani unit cyber," kata Sumarjaya.
Terhadap keempat anak tersebut disangkaan dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan paling banyak 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.-( lima milyar rupiah).
ADVERTISEMENT
Polisi sendiri tidak melakukan penahanan karena tersangka masih di bawah umur. "Mereka tidak ditahan karena masih di bawah umur, itu diatur dalam undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak," ucap Sumarjaya. (kanalBali/ROB)