4 WN Bulgaria Pelaku Skimming di Denpasar Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
2 Januari 2019 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Skimming ditangkap (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Skimming ditangkap (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap pelaku kejahatan cyber crime yaitu skimming ATM yang terjadi di wilayah Denpasar. Pelaku berjumlah empat orang berinisial KDY, VRG, VKN, dan VVC berkewarganegaraan Bulgaria.
ADVERTISEMENT
“Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP,” terang Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, Rabu (2/1).
Pelaku berhasil ditangkap berawal dari koordinasi yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali dengan pihak Perbankan yang ada di wilayah Denpasar terkait maraknya kasus skimming kartu ATM.
Dari koordinasi tersebut petugas berhasil menemukan peralatan berupa router wifi dan kanopi (cover PIN) yang sudah dimodifikasi atau dipasang kamera tersembunyi di mesin ATM Bank BNI di area Restaurant Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan Sanur, Denpasar. Kamera CCTV yang terpasang di mesin ATM tersebut juga sudah dirusak.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada Jumat (21/12/18), Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali di-back up satgas CTOC Polda Bali melaksanakan penyelidikan dan pemantauan di area mesin ATM tersebut. Sekira pukul 21.15 WITA, datang sebuah mobil yang dikendarai oleh Warga Negara Bulgaria yang akan mengganti kanopi (cover PIN) berisi hidden camera (kamera tersembunyi) dengan yang aslinya.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku KDY dan VRG kemudian dilakukan penggeledahan di mobil pelaku ditemukan 1 buah parang dan juga ponsel.
Pemeriksaan dan penggeledahan dilanjutkan ke rumah tempat tinggal pelaku yang beralamat di daerah Sanur, Denpasar. Petugas berhasil menemukan seorang warga negara Bulgaria berinisial VKN dan sebuah ponsel, laptop yang diduga digunakan melakukan kejahatan cyber crime.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pengembangan dari ketiga pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya petugas kembali berhasil menangkap pelaku lain yang juga berkewarganegaraan Bulgaria berinisial VVC setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa laptop dan ponsel yang diduga juga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa laptop dan ponsel milik para pelaku, diperoleh hasil beberapa data yang diduga terkait dengan kejahatan cyber crime di antaranya Informasi mengenai data kartu debit maupun kartu kredit, yang diakses di mesin ATM secara ilegal oleh para pelaku sesuai dengan data elektrik jurnal dari mesin ATM.
Kemudian ditemukan adanya komunikasi yang dilakukan oleh pelaku terhadap mantan narapidana kasus yang sama atas nama Boris berkewarganegaraan Bulgaria yang pernah ditangkap oleh Unit Cyber Crime pada 2017.
ADVERTISEMENT
Modus yang digunakan oleh pelaku yaitu dengan cara memasang peralatan berupa 1 set wifi router warna hitam berikut kabel pada bagian modem mesin ATM yang berfungsi untuk mengambil atau menyalin data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM. Selanjutnya dipindahkan ke sebuah kartu yang berisi magnetic stripe.
Selain itu, pelaku juga mengganti kanopi (cover PIN) pada tombol mesin ATM dengan kanopi yang sudah dimodifikasi dengan hidden camera yang terhubung dengan kartu memori yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah yang sedang melakukan transaksi di mesin ATM tersebut. (kanalbali/RLS)