news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

5 WNA Ditangkap Kasus Narkoba, Seluruhnya Berstatus Turis

Konten Media Partner
3 Agustus 2022 13:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Mapolresta Denpasar, Bali, Rabu (3/8) saat menunjukkan barang bukti narkoba - KAD
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Mapolresta Denpasar, Bali, Rabu (3/8) saat menunjukkan barang bukti narkoba - KAD
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - 54 tersangka kasus narkotika tertangkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, Bali, di sepanjang Bulan Juni hingga Juli 2022. 5 orang diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA).
ADVERTISEMENT
"Mereka dari Italia, Saudi Arabia, USA, Yordania dan Inggris. semuanya berstatus sebagai wisatawan untuk paspornya," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Mapolresta Denpasar, Bali, Rabu (3/8).
Dari 5 orang itu hanya WNA AS yang ditampilkan kepada wartawan saat jumpa pers. "Yang lainnya tidak kami tampilkan, karena barang buktinya sedikit atau kecil," katanya.
Ia juga menyebutkan, dari 54 tersangka untuk jumlah kasus narkotika ada sebanyak 45 kasus yang berhasil diungkap dari tanggal 1 Juni hingga 31 Juli 2022 di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.
Para pelaku narkotika ini, dijerat dengan Pasal 111, Ayat (1) UU RI.No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara, dari barang bukti yang diamankan dari puluhan tersangka itu untuk narkotika jenis ganja sebanyak 3.444,12 gram atau 3,4 kg, sabu 433,69 gram, ekstasi 394 butir atau 179,01 gram dan tembakau gorila 5,77 gram.
Untuk pelaku lokal, berasal dari Jawa 24 orang, Bali 22 orang dan Sumatera 3 orang dan WNA 5 orang. Untuk jenis kelamin 49 orang laki-laki dan 5 orang perempuan.
Mengenai peran dalam kasus narkoba, 18 orang menjadi bandara dan pemakai 36 orang. "Modus operandi, menyimpan, mengantar, atau menempel narkotika. Dan, motifnya ada bagian dari sindikat dan (ada faktor) ekonomi dan untuk sumber masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan mengatakan, untuk 5 WNA yang ditangkap untuk barang buktinya ada yang sabu dan ganja dan mereka semuanya wisatawan yang ditangkap di daerah Kuta dan Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali.
ADVERTISEMENT
(kanalbali/KAD)