6 Mahasiswa di Bali yang Diciduk Saat Aksi Tolak G20 Sudah Dibebaskan
·waktu baca 2 menit

DENPASAR, kanalbali.com - Nasib enam orang aktivis mahasiswa yang sebelumnya ditangkap oleh aparat Satpol PP Provinsi Bali, saat melakukan aksi mimbar bebas menentang KTT G-20 , kini telah dipulangkan.
"Kami sempat diminta untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai, tapi kami menolak," kata Excel, salah-satu mahasiswa, Rabu (16/11/2022).
Sebelumnya, saat gelaran mimbar bebas yang berlangsung Selasa sore (15/11) kemarin, telah digagalkan oleh puluhan aparat pengamanan. Beberapa masa aksi diintimidasi hingga akhirnya sejumlah mahasiswa diciduk lantaran menggelar aksi unjuk rasa saat perhelatan KTT G-20 di Bali.
"Pukul 3 sore, belasan orang berjejer di pinggir jalan Sudirman melebarkan spanduk bertuliskan 'G20 Bukan Solusi' G20 tidak bisa melahirkan solusi bagi problem di Indonesia dan Bali," ungkap Excel mengenai aksi itu.
Mimbar bebas ini terang dia masih merupakan respons dari pembubaran diskusi sehari sebelumnya yang diinisiasi oleh Indonesia People's Assembly, yang bertujuan untuk mengklaim ruang kebebasan berpendapat di tengah pembungkaman oleh pemerintah yang berkuasa.
Sekitar 7 menit setelah pembentangan spanduk, orang tak dikenal yang diduga aparat berbaju biasa, membredel semua spanduk dan menarik paksa dua peserta aksi yang dianggap "inisiator" dari gelaran itu.
Ia menyebut peserta mimbar bebas yang lainnya, diambil paksa kamera, KTP dan ATM oleh orang tak dikenal. Tak lama berselang itu, ada sekitar 6 orang yang diamankan dan diinterogasi aparat serta beberapa orang yang mengaku dari warga Adat.
"Selama proses interogasi ini, intimidasi dilakukan sambil menyebutkan bahwa aksi ini tidak sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Gubernur yang tidak memperbolehkan aksi apapun selama G20 masih berlangsung," ungkapnya.
Sekitar sejam diinterogasi, mereka diangkut ke kantor Satpol untuk melakukan interogasi. Mulanya, pihak aparat menyampaikan agar tidak perlu meminta pendampingan hukum agar proses pembinaan ini segera selesai.
Sekitar sejam proses 'pembinaan' berlangsung, pendamping hukum dai LBH Bali tiba. Proses itu berlangsung hingga empat jam sebelum keenam aktivis itu dipulangkan. (Kanalbali/WIB)
