8 Terdakwa Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng, Bali, Jalani Sidang Dakwaan

Konten Media Partner
8 Juni 2021 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para terdakwa saat menjalani persidangan - IST
zoom-in-whitePerbesar
Para terdakwa saat menjalani persidangan - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Delapan orang tersangka dalam kasus penggelapan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata di Buleleng, Bali, secara bergiliran menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (08/06/21).
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang diketuai oleh Heriyanti itu memimpin sidang terhadap para terdakwa yang berinisial, Made SN (mantan Kadispar), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Nyoman GG dan Putu B.
Diungkap oleh Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan orang terdakwa dinyatakan telah melanggar beberapa pasal, diantaranya pasal 2, 3, dan 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah surat dakwaan selesai dibacakan, sebagian besar para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. "Para terdakwa tidak mengajukan esepsi atas dakwaan penuntut umum, kecuali terdakwa atas nama Gunawan yang mengajukan eksepsi Minggu depan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, mengenai kelanjutan pendalaman atas dua program pariwisata bermasalah (Eksplore Buleleng dan Bimtek), ungkap Jayalantara akan dilakukan sembari menunggu fakta-fakta persidangan.
"Pendalaman lebih lanjut akan dapat kita lakukan setelah ditemukan fakta-fakta baru dalam proses persidangan, jika ditemukan fakta baru tentu pak Kasipidsus akan langsung menelusuri," terangnya.
Sampai sejauh ini, dari total kerugian negara Rp 738 juta lebih, barang bukti uang yang berhasil disita Kejari Buleleng yakni sekitar Rp 616 juta. (Kanalbali/WIB)