8 Tersangka Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng, Bali, Segera Disidangkan

Konten Media Partner
27 April 2021 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Buleleng saat jumpa pers terakit korupsi dana PEN Buleleng - IST
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Buleleng saat jumpa pers terakit korupsi dana PEN Buleleng - IST
ADVERTISEMENT
BULELENG - Berkas perkara delapan orang tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Buleleng terkait kasus penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
"Berkas perkara sudah dinyatakan Lengkap P-21 oleh JPU Senin kemarin tanggal 26 April," ujarnya Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara saat dikonfirmasi Selasa (27/04/21)
Ia mengutarakan, proses selanjutnya dalam pengusutan perkara itu yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU tahap dua. "Tahap dua masih menunggu koordinasi antara penyidik dan JPU kapan akan dilaksanakan," tambahnya.
Setelah pelimpahan itu barulah JPU mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Sementara itu, mengenai kelanjutan pendalaman atas dua program pariwisata bermasalah (Eksplore Buleleng dan Bimtek) akan dilakukan sembari menunggu fakta-fakta persidangan. "Kali ada yang baru mungkin saja penyidikan dikembangkan," terangnya.
Sampai sejauh ini, dari total kerugian negara Rp 738 juta lebih, barang bukti uang yang berhasil disita Kejari Buleleng yakni sekitar Rp 616 juta.
ADVERTISEMENT
Kedelapan orang tersangka, Made SN (mantan Kadispar), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Nyoman GG dan Putu B didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kanalbali/WIB)