Ada Petisi Basmi Kebisingan, Pengeras Suara Bar dan Club di Canggu Kini Dibatasi

Konten Media Partner
14 September 2022 12:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi - bar - pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi - bar - pixabay
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Satpol PP bersama komponen pariwisata Bali sepakat membatasi kekuatan suara di bar dan kafe di wilayah Caggu, Badung, Bali. Hal itu menyusul viralnya petisi dengan judul 'Basmi Polusi Suara di Canggu' di Change.org.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya sudah diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 16, tahun 2016 yang masih berlaku," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Rabu (14/9/2022).
"Tentu kami berpedoman dengan itu, dan untuk desibel (ukuran suara) masih standarnya 70 desibel maksimal. Kita sepakati dalam rapat kalau lebih dari pada 70 desibel akan kita peringatkan," kata dia, usai ditemui saat rapat.
"Kalau hasil survei kita di lapangan, (tempat hiburan malam) itu sampai 85 ada 82, 84 desibel, bervariasi. Sekarang kita akan mensosialisasikan itu apa yang kita sepakati hari ini," imbuhnya.
Ia juga mengakui, ada komplain dari wisatawan dan juga sebagai kecil masyarakat sekitar tentang bising suara-suara dari bar maupun club yang ada di Canggu dan Berawa. Namun, tentang petisi tersebut tentu sebagai kritikan yang membangun.
Rapat satpol PP bersama komponen pariwisata merespons petisi basmi kebisingan di Canggu, Badung, Bali - IST
Selain kebisingan, ada poin-poin lain yang disepakati antara lain batasan waktu buka maksimal sampai pukul 01:00 WITA. Lalu, ada komitmen pelaku usaha dan masyarakat serta aparat dalam rangka pengawasan di lapangan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada komitmen di mana konsistensi masyarakat dan pengusaha dan (aparat) untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama.
Kemudian, ada upaya sosialisasi terus dilakukan, tentu tidak hanya sekadar didatangi tetapi dalam bentuk-bentuk atau kegiatan lain. Terakhir, penegakan bagian terakhir yang bisa dilakukan, di mana ada pengusaha yang masih melanggar atau pura-pura tidak tahu padahal sudah diberikan sosialisasi.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, dengan adanya rapat ini tentu cara ini sangat bagus untuk diselesaikan.
Pihaknya juga tidak memungkiri, ada keluhan dari wisatawan yang tinggi di hotel dan vila yang terganggu dengan suara bising tersebut. "Memang sebagai kawasan pariwisata hal-hal sedemikian itu pasti ada. Kita, harus memastikan kembali, pertama masyarakat yang ada di sekitar itu betul-betul nyaman, walaupun ini percikan dolar," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyebutkan, bahwa untuk di wilayah Canggu hampir 90 persen itu hotel dan vila sisanya adalah tempat-tempat hiburan malam dan lain sebagainya.
Sebelumnya muncul petisi dengan judul 'Basmi Polusi Suara di Canggu' di Change.org yang diinisiasi P Dian, sudah ditandatangani 7.412 orang sampai Selasa (13/9) pukul 12.30 WIB. (kanalbali/KAD)