Konten Media Partner

Anggota DPRD Klungkung dan Istrinya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

7 November 2018 14:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Klungkung dan Istrinya Jadi Tersangka Kasus Korupsi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
KLUNGKUNG, kanalbali.com - Anggota DPRD Klungkung dari fraksi Golkar, Gede Gita Gunawan, bersama istrinya, Thiarta Ningsih, dan satu orang PNS pejabat pembuat komitmen di BPMPDKK, Made Catur Adnyana, sebagai tersangka korupsi.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, yang merugikan negara Rp 792 juta.
Gita Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, dalam kapasitasnya sebagai salah satu pelaksana proyek melalui perusahaan CV Bhuana Raya. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Thiarta Ningsih (Direktris CV Bhuana Raya) dan Made Catur Adnyana (selaku pejabat pembuat komitmen saat pengadaan proyek Instalasi Biogas tersebut).
Thiarta Ningsih yang ikut terseret sebagai tersangka kasus ini merupakan istri dari Gede Gita Gunawan. Penetapan tersangka sudah dilakukan Kejari Klungkung sejak 5 November 2018, namun baru diumumkan ke publik, Selasa 6 November 2018.
ADVERTISEMENT
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja, mengatakan tersangka GG (Gede Gita Gunawan, Red), TN (Thiarta Ningsih), dan CA (Made Catur Gunawan) segera akan diperiksa sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida ini mulai bergulir sejak 2016. Dalam rentang waktu 2 tahun, Kejari Klungkung sudah memeriksa 70 saksi. Berdasarkan audit Bandan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru diterima 20 Juli 2018, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 792 juta.
Proyek Instalasi Biogas yang menyeret anggota DPRD Klungkung sebagai tersangka itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kementerian ESDM, serta 10 persen dari APBD Klungkung 2014 sebesar Rp 890 juta. Proyek Biogas itu tersebar di tiga desa kawasan Nusa Penida, yaitu Desa Sakti, Desa Klumpu, dan Desa Kutampi Kaler.
ADVERTISEMENT
Dari 40 titik biogas yang direncanakan, hanya 38 titik saja yang terlaksana. Sedangkan 2 titik lagi tidak ada. Proyek tersebut bernilai Rp 22 juta per unit biogas. Proyek Instalasi Biogas ini di bawah leading sector Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintah Desa Kabupaten Klungkung.
Sementara itu, Gita Gunawan merupakan Persero Komanditer di CV Bhuana Raya saat proyek Instalasi Biogas berlangsung tahun 2014. Sedangkan yang menjabat sebagai Direktur CV Bhuana Raya adalah istrinya, Thiarta Ningsih.
Gita Gunawan mengaku kaget atas penetapan sebagai tersangka oleh kejaksaan. Demikian pula sang istri yang kini hamil 7,5 bulan, sampai syok. Gita Gunawan pun akan berjuang mengajukan penangguhan penahanan jika istrinya harus ditahan, karena kondisinya yang hamil tua.
ADVERTISEMENT
Kini ia tengah berusaha menenangkan sang istri yang hamil 7,5 bulan supaya penetapan tersangka ini tidak berpengaruh terhadap janin yang dikandungnya.
Mengenai proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida yang bermasalah tersebut, kata Gita Gunawan, sebetulnya sudah dibangun 40 unit biogas. Hanya saja, di lapangan terjadi beberapa perpindahan. Pihaknya berharap proses hukum kasus ini berjalan objektif, dan semua pihak benar-benar ikut bertanggung jawab.
"Itu sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing. Kecuali memang benar seperti pemberitaan di media sebelum-sebelumnya proyek fiktif, lain lagi ceritanya," tandas Gita Gunawan. (kanalbali/KR10)