Ahok Cabut Laporan, 'Emak' Kurniawati Soetikno Lega
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wanita yang tinggal di Bali itu bersyukur karena masih diberi kesempatan untuk menjalani hari seperti sediakala. "Saya sangat gembira, seakan diberi kesempatan untuk bisa hidup lebih lama," katanya kepada Kanalbali, Selasa (2/9/2020).
"Bayangkan jika harus maju di persidangan dalam suasana COVID-19. Usia saya sudah tidak muda, masuk dalam golongan rentan dengan morbiditas rate yang tinggi," sebutnya yang sering disebut dengan inisial KS itu.
Dicabutnya laporan tokoh dengan nama panjang Basuki Tjahaja Purnama itu menyelamatkannya dari ancaman dijebloskan ia kedalam jeruji besi. Ia menjadikannya pelajaran agar bisa lebih bijak bermedia sosial.
"Ke depan akan sangat sangat berhati-hati. Karena UU ITE terutama pasal 27 ayat 3 sangat multi tafsir. Ini berkenaan dengan rasa. Sedangkan rasa itu yang dapat merasakan hanya yang membuat laporan," ujarnya.
Ia juga mengajak semua pihak atau setiap individu yang memiliki media sosial untuk memahami UU yang berlaku di Indonesia. Sebab, menurut KS, salah satu cara agar bisa berhati-hati dalam bermedia sosial adalah dengan cara mengetahui aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Harus diwajibkan membaca dan memahami tentang UU ITE yang sekarang berlaku di negara kita. Karena sekali terjerat kita tidak mungkin bisa mengelak dengan alasan kita tidak tahu adanya undang undang tersebut. Proses hukum dan sanksi hukum tetap berjalan," tuturnya.
Disinggung apa akan melakukan pertemuan dengan Ahok, ia mengaku sudah melakukan pertemuan dan menyampaikan permintaan maafnya secara tatap muka. Ia pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Komisaris Utama PT Pertamina itu. "Terima kasih, dan tentu sekali bersyukur karena saya bisa dimaafkan," tuturnya. (Kanalbali/ACH)