Akibat COVID-19 di Bali: Lebih dari 1.200 Orang Di-PHK dan 52 Ribu Dirumahkan

Konten Media Partner
17 April 2020 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja sektor informal sukit mendapatkan kartu prakerja -IST
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja sektor informal sukit mendapatkan kartu prakerja -IST
ADVERTISEMENT
Jumlah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Bali di saat wabah Corona terus meningkat. Data sampai Jumat (17/4) telah mencapai 1.200 orang.
ADVERTISEMENT
"Yang dirumahkan angkanya terus bergerak. 52.000 ribu lebih. Sedangkan untuk yang di PHK ada 1.200 orang lebih," kata Kepala Disnaker dan ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda, Jumat (17/4
Terkait dengam hal itu, Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong agar pekerja yang terdampak COVID-19 di Bali mendaftar Kartu Prakerja.
"Kami membuka posko pendampingan bagi masyarakat yang kesulitan pendaftaran, tempatnya langsung di Disnaker Provinsi sejak Selasa 14 April. Kami juga mendapat perintah dari Kemendagri untuk membuka posko pendampingan juga di Kabupaten/Kota," katanya.
Arda menuturkan dari pendaftaran Kartu Prakerja gelombang I yang sudah dilakukan beberapa hari yang lalu, pihaknya masih banyak menemukan keluhan dari masyarakat mengenai sulitnya mengakses website. Untuk itu, posko pendampingan masih akan terus dibuka hingga pendaftaran gelombang kedua.
ADVERTISEMENT
"Secara umum sulit mengakses, Karena se-Indonesia kan mungkin keterbatasan bandwith. Tapi tetap kami beri solusi dengan menggunakan laptop yang ada di kantor kita dan lainnya, kami juga buka sampai jam 17:00 WITA," jelas Arda.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat atau pekerja yang sebelumnya datanya sudah masuk di Disnaker Provinsi Bali untuk tetap mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja melalui website yang sudah disediakan.
"Yang bersangkutan tetap kami minta mendaftar secara online. Kalaupun kami sudah memiliki data disini, tapi kami pastikan nanti tidak akan terjadi dobel, karena pendaftaran Kartu Prakerja itu berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)," jelasnya.
Sementara, data para pekerja yang dirumahkan ataupun di PHK yang sampai saat ini sudah dipegang oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, sudah dikirimkan kementerian tenaga kerja Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Selain untuk mempermudah pendaftaran Kartu Prakerja, data itu akan digunakan sebagian sumber kebijakan selanjutnya oleh pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten," jelasnya.
Selain itu, hingga saat ini ia terus memperbaharui data jumlah karyawan yang dirumahkan hingga di PHK. Pasalnya, Arda menyampaikan hingga saat ini angka itu masih terus bergerak naik dan belum diketahui kapan akan berakhir. (ACH)
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!