Alasan Anak Sakit, Eks Wagub Bali Sudikerta Mangkir dari Pemeriksaan Polda

Konten Media Partner
11 Desember 2018 1:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alasan Anak Sakit, Eks Wagub Bali Sudikerta Mangkir dari Pemeriksaan Polda
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ketut Sudikerta dalam sebuah acara di Denpasar (Dok.kanalbali)
DENPASAR, kanalbali.com - Mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mangkir dari jadwal pemeriksaan sebagai tersangka, Senin ( 10/12). Penyidik Subdit II Direktorat Reskrimsus Polda Bali berencana melayangkan panggilan kedua pekan depan.
ADVERTISEMENT
Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah Rp 150 miliar dengan pelapor bos PT Maspion Grup Surabaya, Alim Markus. Politisi partai Golkar itu rencana dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi pemeriksaan saat Sudikerta masih berstatus saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di kawasan Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan. "Pak Sudikerta tidak datang karena anaknya sedang sakit,"ujar Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho.
Ditanya jadwal pemanggilan kedua, Kombes Yuliar belum bisa memastikan. "Nanti di schedule ulang untuk pemanggilan kedua,"ungkapnya. Informasi yang dihimpun, Sudikerta melayangkan surat tidak bisa datang menjalani pemeriksaan. Surat itu diterima penyidik, Senin siang."Suratnya sudah diserahkan kepada pimpinan (Kombes Yuliar Kus Nugroho,"ujar sumber petugas.
ADVERTISEMENT
Sumber belum mengetahui secara pasti kapan akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika nantinya pada panggilan kedua calon Anggota DPR RI ini tidak hadir, penyidik akan mempertimbangkan melakukan panggilan paksa. “Nanti akan dilihat perkembangannya. Apakah perlu dilakukan panggil paksa atau tidak,”ungkapnya.
Seperti diketahui, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 24 orang saksi dan menyita alat bukti seperti 26 dokumen, 4 lembar cek dan bilyet giro, 6 lembar rekening koran BCA, 4 lembar slip penarikan serta handphone. Sudikerta juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho dalam jumpa pers, Senin (3/12) mengatakan, peran Sudikerta dalam kasus ini mengendalikan cek dan bilyet giro secara keseluruhan serta pemberian dokumen sertifikat dua objek tanah yang salah satunya palsu (SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 milik pura Jurit di Balangan, Jimbaran) dan SHM 16249 seluas 3.300 m2 yang sudah dijual ke PT Dua Kelinci seharga Rp 16 miliar.
ADVERTISEMENT
“Dua objek tanah itu yang diklaim milik Sudikerta kemudian ditawarkan ke Ali Markus selaku pemilik PT. Maspion. Disinilah satu alat palsu dan alat gerak yang dipakai Sudikerta untuk menipu pihak Maspion. Secara kewajiban, PT Maspion sudah memberikan uang hampir Rp 150 miliar ke Sudikerta dkk. ,”jelasnya.
Mengenai aliran dana yang diterima Sudikerta, Kombes Yuliar menyebutkan Rp 500 juta. Kemudian, ada 10 orang yang diduga kuat ikut kecipratan uang. Dugaan keterlibatan 10 orang ini masih didalami termasuk membidik mantan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga kuat terlibat dalam pemalsuan sertifikat serta ikut menerima aliran dana. “Masih kita telusuri siapa saja yang terlibat dan mengumpulkan alat bukti. Kami juga berkoordinasi dengan PPATK untuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,”tegasnya. (kanalbali/KR4)
ADVERTISEMENT