Konten Media Partner

Kasus Reklamasi, WALHI Bali Gugat PT. Pelindo III Benoa di KIP

10 Desember 2018 15:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus Reklamasi, WALHI Bali Gugat PT. Pelindo III Benoa di KIP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Direktur Ekesekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama (kanan) menyerahkan gugatan terkait sengketa informasi kepada komisioner KIP Widiana Kepakisan, Senin (10/12).
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- WALHI Bali mengajukan gugatan terkait sengketa informasi mengenai aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT. Pelindo III cabang Benoa.
Direktur Ekesekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama datang ke kantor Komisi Informasi Provinsi Bali dan langsung memberikan berkas terkait gugatan sengketa informasi terhadap PT. Pelindo III cabang Benoa kepada Widiana Kepakisan selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
"Gugatan ini karena permohonan informasi publik yang diajukan oleh WALHI Bali tidak ditanggapi oleh PT.Pelindo III cabang Benoa. Bahkan hingga WALHI Bali mengirimkan surat keberatan, PT.Pelindo III cabang Benoa, juga tidak menanggapi," kata Juli.
Terkait surat permohonan informasi publik, PT. Pelindo III cabang Benoa telah menerima pada tanggal 28 September 2018 dan surat pernyataan keberatan oleh WALHI Bali telah dierima pada tanggal 16 Oktober 2018. Untung Pratama mengatakan informasi yang diminta ialah izin lokasi, izin pelaksanaan kerangka acuan ANDAL, kerangka acuan AMDAL, RKL-RPL dan izin lingkungan kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Pelindo III cabang Benoa”.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Untung menyayangkan sikap Pelindo III Cabang Benoa yang tidak menanggapi Permohonan Informasi Publik WALHI Bali. Untung menegaskan bahwa sebagai badan publik, Pelindo III tidak memiliki itikad untuk menjelaskan ke masyarakat terkait aktifitas reklamasi yang dilakukannya.
"Setidak-tidaknya, sebagai badan publik Pelindo wajib menanggapi surat yang kami kirimkan. Saya sangat menyayangkan itikad tidak baIk yang dilakukan Pelindo III dengan tidak menjawab surat permohonan informasi publik WALHI Bali". Tegasnya.
Koordinator bidang Penyelesaian Sengketa Inforamasi Komisi Informasi Provinsi Bali Widiana Kepakisan mengakui bahwa sengketa informasi yang diajukan oleh WALHI Bali akan segera dikoreksi segala kelengkapannya. Apabila sudah lengkap maka akan diregister menjadi sengketa dan paling lambat 14 hari harus sudah mulai sidang.
ADVERTISEMENT
Widiana juga menambahkan bahwa dalam lampiran peraturan Komisi Informasi PT.Pelindo III cabang Benoa merupakan badan publik, dan informasi yang dimohonkan oleh WALHI Bali kepada PT.Pelindo III cabang Benoa termasuk Informasi berdasarkan permohonan. “Jadi kalau ada yang minta maka harus diberikan” imbuhnya.
Untung Pratama juga mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum yang akan diterapkan Komisi Informasi terkait sengketa informasi yang diajukan WALHI Bali kepada Komisi Informasi Provinsi Bali. (kanalbali/RLS)