Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Polisi Selidiki Penyebab Longsor di Gianyar yang Tewaskan 4 Orang
10 Desember 2018 13:26 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Bencana tanah longsor di Gianyar yang menewaskan 4 korban jiwa pekan lalu (kanalbali/Daf)
ADVERTISEMENT
GIANYAR, kanalbali.com - Polres Gianyar sudah memeriksa empat saksi terkait kasus bencana longsor di Sukawati, Gianyar yang menewaskan 4 orang dan 1 luka berat. Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, mengatakan rumah tersebut dibangun di wilayah sempadan sungai.
“Sedangkan terkait radius berapa meter dari sungai boleh dibangun, nanti kita minta keterangan ke saksi ahli,” kata AKBP Priyanto, Senin (10/12).
Satreskrim Polres Gianyar akan memeriksa pengembang dan Kepala Desa Batubulan terkait proses penerbitan sertifikat tanah rumah-rumah tersebut. “Kita akan memeriksa siapa yang menurunkan sertifikat, sah apa tidak. Lalu kita telusuri proses jual belinya seperti apa,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan dari tetangga korban terkait longsor tersebut. “Ini rumah tetangga di sebelahnya juga sudah miring-miring, kondisinya sudah rawan, selain dimintai keterangan juga kami imbau untuk pindah sementara,” kata AKBP Priyanto.
ADVERTISEMENT
Pihak pengembang diduga melanggar UU No 1 Tahun 2011, Tentang Perumahan dan Pemukiman pada pasal 157, dengan ancaman 1 tahun penjara karena membangun rumah di sempadan sungai.
Selain itu, Kapolres juga menyebutkan akan mengenakan pasal berlapis, yaitu pasal 359, UU No 1 Tahun 2011, pengembang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dikatakannya juga lokasi tersebut sudah beberapa kali mengalami longsor dan dibangun kembali. Sehingga hal tersebut mengandung unsur kesengajaan dan kelalaian oleh pengembang. Kapolres juga berharap semua saksi bisa memberikan keterangan yang sebenarnya, sehingga pengusutan kasus tersebut bisa selesai secepatnya.
“Tetap kami mengimbau agar yang tinggal di sempadan sungai agar waspada, apalagi musim hujan yang rawan longsor,” harapnya. (kanalbali/KR11)
ADVERTISEMENT